- Akun palsu Kemenag di TikTok tawarkan umroh gratis hoaks.
- Kemenag pastikan akun resmi tidak pernah adakan umroh gratis.
- Masyarakat diminta waspadai penipuan online mengatasnamakan Kemenag RI.
SuaraSumbar.id - Sebuah akun TikTok yang mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang ramai diperbincangkan karena menawarkan umroh gratis kepada publik.
Akun tersebut memiliki lebih dari 19.000 pengikut dan aktif membagikan konten yang mengundang warga untuk mendaftar program umroh gratis tanpa biaya sepeser pun.
Per Selasa (21/10/2025), akun itu tercatat telah mengunggah 29 video. Seluruh unggahannya memuat narasi serupa: ajakan untuk mendaftar umroh tanpa dikenakan biaya. Dalam profil akun juga tercantum sebuah nomor WhatsApp yang disebut sebagai kontak resmi pendaftaran.
“RESMI DI BUKA UMROH-GRATIS TAMPAH DI PUNGUT BIAYA SEPESERPUN. info untuk pendaftaran silahkan klik link yg ada di bawa ini atau hubungi langsung wa kami di nomor 0823--,” demikian isi narasi yang disebarkan oleh akun tersebut di TikTok.
Lantas, benarkah akun TikTok Kementerian Agama menawarkan umroh gratis?
Mengutip ulasan Cek Fakta Antara, Kementerian Agama (Kemenag) memang memiliki akun resmi di TikTok, namun akun tersebut tidak pernah menawarkan program umroh gratis.
Akun resmi milik Kemenag adalah @kemenag_ri, yang telah diverifikasi dengan tanda centang biru dan memiliki lebih dari 223 ribu pengikut.
Konten di akun resmi itu berisi kegiatan, informasi, dan edukasi publik seputar layanan keagamaan. Tidak ada satupun unggahan yang menyinggung pendaftaran umroh gratis.
Kemenag juga telah mengonfirmasi adanya akun palsu yang menggunakan nama dan logo resmi lembaganya di media sosial. Melalui unggahan pada 19 Oktober 2025, pihak Kemenag mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi menyesatkan.
“Sahabat Kemenag, tidak semua informasi yang beredar di media sosial dapat dipercaya. Banyak sekali hoaks dan akun palsu yang mengatasnamakan Kementerian Agama. Kami mengimbau Anda untuk selalu cerdas bermedia sosial dengan mengecek kebenaran informasi hanya di akun resmi kami,” tulis pihak Kemenag dalam pernyataan resminya di TikTok.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut akun TikTok Kemenag menawarkan umroh gratis dinyatakan hoaks dan merupakan bentuk penipuan. Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan atau menghubungi nomor yang dicantumkan akun palsu tersebut agar terhindar dari potensi kejahatan digital.
Berita Terkait
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Hoaks Teror Pocong Keliling Minta Dibukakan Tali di Depok, Polisi Turun Tangan
-
Kemenkes Libatkan NU dan Muhammadiyah, Lawan Hoaks Vaksin yang Masih Marak
-
Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Klaim Jadi Korban Kasus Haji
-
Cek Fakta: Benarkah Kemarau 2026 di Indonesia Jadi Terparah dan Terburuk dalam 30 Tahun?
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar