-
Tokoh adat Gunung Marapi larang perburuan lima burung langka.
-
Pelanggar sumpah adat dikenai sanksi dan perlengkapan disita.
-
Aturan adat Nagari Lasi disinergikan dengan BKSDA Sumbar.
SuaraSumbar.id - Para tokoh adat Gunung Marapi di Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), resmi menetapkan larangan perburuan burung langka melalui Sumpah Adat Buek Arek Niniak Mamak.
Keputusan ini menjadi bentuk perlindungan kuat berbasis adat terhadap satwa liar yang terancam punah di kawasan timur Gunung Marapi.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, AKBP Jamalul Ihsan Datuak Sati, menjelaskan bahwa larangan ini mencakup seluruh aktivitas penangkapan, pemikatan (mamikek), perburuan (baburu), hingga penembakan lima jenis burung langka yang hidup di wilayah tersebut.
“Lima jenis burung itu adalah Burung Murai, Anggang, Mantilau, Barau-barau, dan Burung Hantu. Ini adalah upaya untuk menjaga kelestarian alam dan menghindari punahnya binatang yang sudah mulai langka,” kata Jamalul Datuak Sati, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, populasi satwa di lereng Gunung Marapi semakin menurun, sehingga aturan adat menjadi benteng terakhir dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Kesepakatan adat tersebut tidak hanya bersifat imbauan, tetapi merupakan sumpah adat yang wajib ditaati seluruh masyarakat Nagari Lasi.
“Akan ada sanksi adat bagi siapapun yang melanggar. Burung tangkapan dilepas dan perlengkapan disita oleh parik paga, baru dikembalikan setelah dijemput oleh mamaknya,” ujar Datuak Sati.
Sumpah adat ini disepakati melalui musyawarah besar di Medan Nan Bapaneh Perumahan Balai pada 4 Oktober 2025 lalu.
Penetapan resmi akan dilakukan pada Minggu, 19 Oktober 2025, di Balai Adat Nagari Lasi, dengan simbolisasi pelepasan burung langka sebagai wujud komitmen menjaga alam.
Wali Nagari Lasi, Adrizal Gindo Sutan, menyampaikan harapannya agar keputusan adat ini menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dan memperkuat kolaborasi dengan lembaga konservasi.
“Diharapkan ekosistem Nagari Lasi akan tetap seimbang dan menjadi rumah yang aman bagi berbagai jenis satwa, termasuk burung-burung langka tersebut,” kata Adrizal.
Pemerintah Nagari Lasi juga akan merekomendasikan penerapan aturan adat ini kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar sebagai bagian dari sinergi pelestarian satwa.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi daerah lain di Sumatera Barat dalam menjaga keberlanjutan burung langka di alam liar Gunung Marapi. (Antara)
Berita Terkait
-
Waspada Provokasi! Tokoh Adat Dorong Masalah Papua Diselesaikan dengan Dialog
-
Tawarkan Burung Kasturi Lewat Facebook, Pria Jayapura Tak Sadar Diincar Intelijen Siber
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih