-
Pemprov Sumbar perketat arus Padang-Solok via Sitinjau Lauik untuk kurangi kepadatan pascabencana.
-
Dishub atur pelepasan angkutan barang dengan interval lima menit.
-
Tarif AKDP naik, operator ditegur untuk patuhi aturan pemerintah.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperketat pengaturan arus kendaraan di jalur Padang-Solok via Sitinjau Lauik.
Pasalnya, volume kendaraan meningkat tajam pasca putusnya jalur utama Padang-Bukittinggi via Lembah Anai akibat diterjang banjir bandang pada Kamis (27/11/2025).
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba pengaturan pelepasan kendaraan barang.
“Kami telah melakukan uji coba pengaturan pelepasan angkutan barang secara bertahap dari arah Solok menuju Padang pada 2-3 Desember,” katanya, Jumat (5/12/2025).
Rekayasa lalu lintas dilakukan dengan melepas 10 unit angkutan barang setiap lima menit dari arah Solok menuju Padang.
Kebijakan ini diterapkan karena jalur menurun di sisi Solok dianggap lebih memungkinkan untuk pengaturan jarak kendaraan.
Sementara itu, kendaraan dari Padang menuju Solok mulai dilepas pukul 20.00 WIB karena menghadapi tanjakan yang kerap memicu kemacetan di jalur Padang-Solok.
Peningkatan arus kendaraan terjadi karena seluruh lalu lintas terpaksa dialihkan ke Sitinjau Lauik, jalur dengan tanjakan curam dan tikungan sempit yang rawan kecelakaan.
Jalur ini menjadi satu-satunya alternatif setelah jalur utama Padang–Bukittinggi melalui Lembah Anai dan Malalak terputus akibat banjir bandang.
Untuk mengendalikan kondisi di jalur Padang-Solok, Dishub Sumbar menetapkan pembatasan jam operasional angkutan barang melalui Surat Pemberitahuan Gubernur Sumbar. Pembatasan tersebut bertujuan mengurangi beban kendaraan di titik rawan kemacetan serta menjaga kelancaran arus bagi kendaraan umum dan logistik prioritas.
“Pembatasan penting agar jalur Sitinjau Lauik tetap fungsional bagi mobilitas masyarakat dengan fokus utama tetap pada kelancaran dan keselamatan,” tegasnya.
Pengawasan juga dilakukan di Posko Indarung dan Jembatan Timbang Lubuk Selasih. Fokusnya mencakup kepatuhan operator angkutan barang terhadap jam operasional, penanganan kendaraan berat yang mengalami kendala, serta respons cepat terhadap insiden di jalur Sitinjau Lauik.
Selain itu, instansi terkait mencatat kenaikan tarif pada sejumlah trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) karena perubahan rute. Dishub Sumbar memberi teguran kepada operator yang menerapkan tarif di luar ketentuan Pergub Sumbar Nomor 7 Tahun 2025.
“Prinsip kami jelas yakni masyarakat tidak boleh terbebani secara berlebihan hanya karena rute sementara berubah,” ujar Dedi.
Dengan peningkatan pengawasan dan pengaturan di jalur Padang-Solok, Pemprov Sumbar memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan aman dan teratur di tengah kondisi darurat transportasi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Flyover Sitinjau Lauik Mulai Dibangun? Ini Penjelasannya
-
Download MOD Bussid MAP Sitinjau Lauik, Ini Link Unduh dan Cara Pasang Jalur Ekstrem Daerah Padang
-
Detik-detik Truk Gagal Nanjak di Sitinjau Lauik, Seret Mobil hingga Ringsek
-
Profil Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Rombongannya Hampir Jadi Korban Longsor
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Pemprov Sumbar Perketat Pengawasan Arus Padang-Solok via Sitinjau Lauik, Begini Pola Rekayasanya
-
Gubernur Sumbar Desak Pemotongan TKD 2026 Dibatalkan: Kami Butuh untuk Penanganan Pasca Bencana!
-
Update Korban Banjir Bandang Agam: 171 Orang Meninggal Dunia, 33 Luka-luka dan 85 Hilang!
-
Wakapolri Pastikan Usut Tuntas Pembalakan Liar di Sumbar, Bareskrim Bentuk Tim Penyelidikan
-
Jalur Utama Padang-Bukittingi via Lembah Anai Masih Ditutup Total, Sitinjau Lauik Akses Satu-satunya