Riki Chandra
Jum'at, 05 Desember 2025 | 16:03 WIB
Kemacetan di arus Sitinjau Lauik. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Pemprov Sumbar perketat arus Padang-Solok via Sitinjau Lauik untuk kurangi kepadatan pascabencana.

  • Dishub atur pelepasan angkutan barang dengan interval lima menit.

  • Tarif AKDP naik, operator ditegur untuk patuhi aturan pemerintah.

     

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperketat pengaturan arus kendaraan di jalur Padang-Solok via Sitinjau Lauik.

Pasalnya, volume kendaraan meningkat tajam pasca putusnya jalur utama Padang-Bukittinggi via Lembah Anai akibat diterjang banjir bandang pada Kamis (27/11/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba pengaturan pelepasan kendaraan barang.

“Kami telah melakukan uji coba pengaturan pelepasan angkutan barang secara bertahap dari arah Solok menuju Padang pada 2-3 Desember,” katanya, Jumat (5/12/2025).

Rekayasa lalu lintas dilakukan dengan melepas 10 unit angkutan barang setiap lima menit dari arah Solok menuju Padang.

Kebijakan ini diterapkan karena jalur menurun di sisi Solok dianggap lebih memungkinkan untuk pengaturan jarak kendaraan.

Sementara itu, kendaraan dari Padang menuju Solok mulai dilepas pukul 20.00 WIB karena menghadapi tanjakan yang kerap memicu kemacetan di jalur Padang-Solok.

Peningkatan arus kendaraan terjadi karena seluruh lalu lintas terpaksa dialihkan ke Sitinjau Lauik, jalur dengan tanjakan curam dan tikungan sempit yang rawan kecelakaan.

Jalur ini menjadi satu-satunya alternatif setelah jalur utama Padang–Bukittinggi melalui Lembah Anai dan Malalak terputus akibat banjir bandang.

Untuk mengendalikan kondisi di jalur Padang-Solok, Dishub Sumbar menetapkan pembatasan jam operasional angkutan barang melalui Surat Pemberitahuan Gubernur Sumbar. Pembatasan tersebut bertujuan mengurangi beban kendaraan di titik rawan kemacetan serta menjaga kelancaran arus bagi kendaraan umum dan logistik prioritas.

“Pembatasan penting agar jalur Sitinjau Lauik tetap fungsional bagi mobilitas masyarakat dengan fokus utama tetap pada kelancaran dan keselamatan,” tegasnya.

Pengawasan juga dilakukan di Posko Indarung dan Jembatan Timbang Lubuk Selasih. Fokusnya mencakup kepatuhan operator angkutan barang terhadap jam operasional, penanganan kendaraan berat yang mengalami kendala, serta respons cepat terhadap insiden di jalur Sitinjau Lauik.

Selain itu, instansi terkait mencatat kenaikan tarif pada sejumlah trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) karena perubahan rute. Dishub Sumbar memberi teguran kepada operator yang menerapkan tarif di luar ketentuan Pergub Sumbar Nomor 7 Tahun 2025.

“Prinsip kami jelas yakni masyarakat tidak boleh terbebani secara berlebihan hanya karena rute sementara berubah,” ujar Dedi.

Dengan peningkatan pengawasan dan pengaturan di jalur Padang-Solok, Pemprov Sumbar memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan aman dan teratur di tengah kondisi darurat transportasi. (Antara)

Load More