-
Link pendaftaran PKH tahap 3 palsu, bukan situs resmi Kemensos.
-
Pendaftaran PKH hanya melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos.
-
Kemensos imbau masyarakat waspadai hoaks dan tautan penipuan online..
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim sebagai link resmi Kemensos untuk pendaftaran PKH tahap 3 tahun 2025.
Unggahan tersebut muncul di Facebook pada 8 Oktober 2025 dan menyertakan tautan mencurigakan yang disebut-sebut sebagai situs pendaftaran bantuan sosial.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyalurkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 dengan rincian bantuan antara lain Rp750 ribu untuk ibu hamil dan balita, Rp225 ribu untuk siswa SD-SMP, Rp500 ribu untuk siswa SMA, serta Rp600 ribu bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Unggahan tersebut juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftar melalui tautan “daftar” yang mengarah ke situs https://daftar.cek-info.biz.id/. Namun, ketika diklik, tautan itu membuka laman yang meminta sejumlah data pribadi, termasuk provinsi dan nomor Telegram.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Setelah dilakukan penelusuran oleh tim Cek Fakta, Kemensos memastikan bahwa link situs resmi Kemensos untuk pendaftaran PKH tahap 3 itu tidak benar.
Melalui laman resminya kemensos.go.id, kementerian menegaskan bahwa tidak pernah membuat situs maupun tautan khusus untuk pendaftaran atau pencairan bantuan sosial.
“Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantai berisi link atau tautan yang berisi berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial. Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial,” tulis Kemensos dalam pengumumannya.
Kemensos menjelaskan, penerima bantuan sosial PKH adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika merasa berhak tetapi belum masuk dalam data tersebut, masyarakat dapat mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos di menu “Usul-Sanggah” atau melalui pemerintah daerah setempat.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi palsu dan selalu memastikan kebenaran berita melalui kanal resmi pemerintah.
Kemensos juga meminta masyarakat tidak membagikan tautan mencurigakan yang berpotensi digunakan untuk penipuan bantuan sosial.
Bagi warga yang ingin mendaftar PKH secara online, Kemensos menjelaskan bahwa satu-satunya cara resmi adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Setelah membuat akun, pengguna dapat memilih menu “Daftar Usulan”, menambahkan data diri dan anggota keluarga, serta mengirimkan pendaftaran untuk diverifikasi oleh pihak berwenang.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com
-
Cek Fakta: Benarkah Icha Chellow Meninggal karena Dicekoki Miras?
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
Cek Fakta: Benarkah Kemarau 2026 di Indonesia Jadi Terparah dan Terburuk dalam 30 Tahun?
-
Cara Cek Bansos April 2026 Online Pakai NIK KTP, Praktis Bisa Lewat HP
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar