-
Nikah syighar adalah pernikahan tanpa mahar yang dilarang Islam.
-
Islam melarang nikah syighar karena menyalahi prinsip keadilan pernikahan.
-
Nikah syighar haram sebab merugikan hak dan martabat perempuan.
SuaraSumbar.id - Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga perjanjian suci yang melibatkan tanggung jawab moral dan spiritual di hadapan Allah SWT.
Ikatan pernikahan juga menjadi bentuk komitmen antara dua keluarga yang disatukan dalam kasih sayang dan keikhlasan. Karena itu, segala bentuk praktik yang menyimpang dari prinsip keadilan dan kesucian pernikahan sangat dilarang dalam Islam, salah satunya adalah nikah syighar.
Lantas, apa itu nikah syighar dan mengapa Islam melarang keras praktik ini?
Dikutip dari pemberitaan yang mengutip buku Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XI susunan Harjan Syuhada, dkk., nikah syighar adalah kondisi di mana seorang ayah menikahkan putrinya kepada seorang pria dengan syarat pria tersebut menikahkan putrinya dengan si ayah tadi.
Praktik ini biasanya dilakukan tanpa adanya mahar, yang merupakan salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam.
Padahal, dalam ajaran Islam, mahar adalah hak penuh seorang wanita yang wajib diberikan oleh calon suaminya.
Ketika mahar dihilangkan atau digantikan dengan pertukaran pasangan, esensi pernikahan menjadi rusak dan tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
Dikutip dari buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, larangan terhadap nikah syighar telah dijelaskan secara tegas dalam hadits Rasulullah SAW.
Rasulullah bersabda:
“Rasulullah SAW melarang (nikah) asy-syighar. Asy-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415)
Dalam hadits lain juga disebutkan,
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah syighar.”
Bahkan Rasulullah SAW menegaskan dalam sabdanya:
“Tidak ada nikah syighar dalam ajaran Islam.” (HR. Muslim dari Ibnu Abbas, Ibnu Majah, dan Anas bin Malik)
Larangan tersebut menunjukkan bahwa nikah syighar dilarang dalam Islam karena menyalahi prinsip keadilan dan hak perempuan.
Berita Terkait
-
Bisa Jadi Inspirasi! Pesona Menikah di KUA Tapi Honeymoon ke Eropa
-
Review Film Yakin Nikah: Sederhana, tapi Bikin Betah Nonton
-
Blak-blakan Biaya Nikah Mahal, Amanda Manopo dan Kenny Austin Langsung Kerja dan Tunda Bulan Madu
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Ormas Pemuda Jadi Mitra Pengentasan Kemiskinan
-
Menebar Cahaya dari Kalam Ilahi: Komunitas Sahabat Al-Qur'an Tumbuh Bersama Ayat dan Amal
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Manusia Kanibal Makan Orang Berkeliaran di Sulawesi, Ini Penjelasan Polisi
-
Kumpulan 7 Link DANA Kaget Terbaru, Waspada Penipuan Bermodus Saldo Gratis!
-
Tradisi Maniliak Bulan Padang Pariaman Jadi Warisan Budaya Tak Benda 2025
-
Apa Itu Nikah Syighar? Praktik Pernikahan yang Dilarang Keras dalam Islam!
-
CEK FAKTA: Heboh Video Gibran Tawarkan Bansos di Facebook, Ternyata Ini Biang Keroknya!