Riki Chandra
Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:03 WIB
Ilustrasi pernikahan. [Dok. freepik.com/bristekjegor]
Baca 10 detik
  •  Nikah syighar adalah pernikahan tanpa mahar yang dilarang Islam.

  • Islam melarang nikah syighar karena menyalahi prinsip keadilan pernikahan.

  • Nikah syighar haram sebab merugikan hak dan martabat perempuan.

Selain menghapus hak mahar, praktik ini juga menjadikan perempuan seolah sebagai alat tukar dalam pernikahan.

Menurut penjelasan KH. Miftah Faridl, pelanggaran utama dalam nikah syighar adalah hilangnya hak-hak perempuan, termasuk mahar dan keikhlasan dalam akad.

Bahkan, dalam praktiknya, anak perempuan sering tidak memperoleh manfaat dari pernikahan tersebut karena pemberian dari suami justru dimanfaatkan oleh ayah atau walinya.

Islam menegaskan bahwa nikah syighar haram dilakukan, karena tidak memenuhi syarat sah pernikahan dan menyalahi tujuan utama pernikahan dalam Islam, yaitu membangun keluarga atas dasar cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab, bukan pertukaran kepentingan.

Load More