-
Nikah syighar adalah pernikahan tanpa mahar yang dilarang Islam.
-
Islam melarang nikah syighar karena menyalahi prinsip keadilan pernikahan.
-
Nikah syighar haram sebab merugikan hak dan martabat perempuan.
Selain menghapus hak mahar, praktik ini juga menjadikan perempuan seolah sebagai alat tukar dalam pernikahan.
Menurut penjelasan KH. Miftah Faridl, pelanggaran utama dalam nikah syighar adalah hilangnya hak-hak perempuan, termasuk mahar dan keikhlasan dalam akad.
Bahkan, dalam praktiknya, anak perempuan sering tidak memperoleh manfaat dari pernikahan tersebut karena pemberian dari suami justru dimanfaatkan oleh ayah atau walinya.
Islam menegaskan bahwa nikah syighar haram dilakukan, karena tidak memenuhi syarat sah pernikahan dan menyalahi tujuan utama pernikahan dalam Islam, yaitu membangun keluarga atas dasar cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab, bukan pertukaran kepentingan.
Berita Terkait
-
Novel Celebrity Wedding, Pernikahan Kontrak Antara Akuntan Publik dan Musisi
-
Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa
-
Iran Jadi Negara Pertama Ucapkan HUT RI ke-81: Semoga Allah SWT Limpahkan Kebahagiaan
-
Ulasan Wedding Impossible: Mengkritisi Norma di Balik Tuntutan Menikah
-
Ratusan Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu Terkait Rencana Kerja Sama Olahraga Menembak
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM
-
IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI
-
WN India Ditangkap Polda Sumbar, Jual Emas dari Tambang Emas Ilegal ke Malaysia
-
BRI Borong Enam Penghargaan di Asia's Best Companies dan Finance Asia Awards 2026
-
Truk Rem Blong Kecelakaan di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit