Riki Chandra
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 20:41 WIB
Ilustrasi Sampah Plastik (pexels.com/Emmet)
Baca 10 detik
  •  Muara sungai jadi sumber utama sampah plastik menuju laut.

  • BPSPL Padang dorong edukasi masyarakat cegah pencemaran ekosistem laut.

  • DLH Padang beri sanksi tegas pelaku buang sampah ke laut.

SuaraSumbar.id - BPSPL Padang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyoroti muara sungai sebagai titik paling krusial penyebaran sampah plastik dari daratan menuju laut di Kota Padang.

"Muara sungai itu merupakan salah satu titik krusial yang menghubungkan alur atau pergerakan sampah dari darat ke laut," ujar Kepala BPSPL Padang, Rahmat Irfansyah, Jumat (10/9/2025).

Menurut Rahmat, Kota Padang memiliki tujuh muara sungai yang seluruhnya bermuara langsung ke laut lepas. Berdasarkan pendataan BPSPL, sebagian besar dari muara sungai tersebut masih menghadapi persoalan sampah plastik yang belum terselesaikan dengan baik.

Permasalahan itu, kata Rahmat, berpotensi menimbulkan dampak serius bagi ekosistem laut. Setiap sampah plastik yang terbawa arus ke laut bisa saja dikonsumsi ikan, lalu masuk kembali ke rantai makanan manusia dalam bentuk mikroplastik.

“Sebaran sampah plastik juga mengancam terumbu karang dan satwa laut lainnya,” ujarnya.

Rahmat menegaskan, menjaga muara sungai dan laut tetap bersih tidak hanya penting untuk kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk mendukung sektor pariwisata Padang yang bergantung pada kebersihan pantai dan laut.

“Kita ingin laut dan sungai bebas dari sampah sehingga tidak hanya baik untuk kelangsungan ekosistem tetapi juga sektor pariwisata Padang,” katanya.

BPSPL Padang pun menerapkan strategi jemput bola dengan turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tidak membuang sampah sembarangan. Rahmat menyebut, kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan, mulai dari pemerintah daerah, komunitas lingkungan, hingga masyarakat akar rumput.

“Perubahan perilaku membuang sampah sembarangan bukanlah pekerjaan mudah, tapi ini tanggung jawab bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menegakkan aturan kebersihan. Ia menegaskan, tindakan membuang sampah sembarangan, termasuk ke laut, bisa dikenakan sanksi.

"Pemerintah sudah menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan kepada seorang ibu rumah tangga yang tertangkap tangan sengaja membuang sampah ke laut lepas. Membuang sampah ke laut merupakan tindakan yang merusak lingkungan dan melanggar ketertiban umum," jelas Fadelan.

Dengan adanya langkah tegas dari DLH dan upaya edukasi BPSPL Padang, diharapkan permasalahan sampah plastik di muara sungai dapat segera teratasi untuk melindungi laut dan meningkatkan kualitas lingkungan Kota Padang. (Antara)

Load More