-
Muara sungai jadi sumber utama sampah plastik menuju laut.
-
BPSPL Padang dorong edukasi masyarakat cegah pencemaran ekosistem laut.
-
DLH Padang beri sanksi tegas pelaku buang sampah ke laut.
SuaraSumbar.id - BPSPL Padang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyoroti muara sungai sebagai titik paling krusial penyebaran sampah plastik dari daratan menuju laut di Kota Padang.
"Muara sungai itu merupakan salah satu titik krusial yang menghubungkan alur atau pergerakan sampah dari darat ke laut," ujar Kepala BPSPL Padang, Rahmat Irfansyah, Jumat (10/9/2025).
Menurut Rahmat, Kota Padang memiliki tujuh muara sungai yang seluruhnya bermuara langsung ke laut lepas. Berdasarkan pendataan BPSPL, sebagian besar dari muara sungai tersebut masih menghadapi persoalan sampah plastik yang belum terselesaikan dengan baik.
Permasalahan itu, kata Rahmat, berpotensi menimbulkan dampak serius bagi ekosistem laut. Setiap sampah plastik yang terbawa arus ke laut bisa saja dikonsumsi ikan, lalu masuk kembali ke rantai makanan manusia dalam bentuk mikroplastik.
“Sebaran sampah plastik juga mengancam terumbu karang dan satwa laut lainnya,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, menjaga muara sungai dan laut tetap bersih tidak hanya penting untuk kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk mendukung sektor pariwisata Padang yang bergantung pada kebersihan pantai dan laut.
“Kita ingin laut dan sungai bebas dari sampah sehingga tidak hanya baik untuk kelangsungan ekosistem tetapi juga sektor pariwisata Padang,” katanya.
BPSPL Padang pun menerapkan strategi jemput bola dengan turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tidak membuang sampah sembarangan. Rahmat menyebut, kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan, mulai dari pemerintah daerah, komunitas lingkungan, hingga masyarakat akar rumput.
“Perubahan perilaku membuang sampah sembarangan bukanlah pekerjaan mudah, tapi ini tanggung jawab bersama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menegakkan aturan kebersihan. Ia menegaskan, tindakan membuang sampah sembarangan, termasuk ke laut, bisa dikenakan sanksi.
"Pemerintah sudah menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan kepada seorang ibu rumah tangga yang tertangkap tangan sengaja membuang sampah ke laut lepas. Membuang sampah ke laut merupakan tindakan yang merusak lingkungan dan melanggar ketertiban umum," jelas Fadelan.
Dengan adanya langkah tegas dari DLH dan upaya edukasi BPSPL Padang, diharapkan permasalahan sampah plastik di muara sungai dapat segera teratasi untuk melindungi laut dan meningkatkan kualitas lingkungan Kota Padang. (Antara)
Berita Terkait
-
Peneliti Bikin Terobosan: Plastik Jadi Penyedot Gas Rumah Kaca, Bagaimana Caranya?
-
BRIN dan IOCAS Mulai Riset Laut Jangka Panjang, Soroti Polusi Plastik dan Arus Global
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Bumi Belum Merdeka: Dijajah Sampah Plastik yang Kita Biarkan
-
Negosiasi Global Atasi Polusi Plastik Gagal Capai Kesepakatan di Jenewa, Mengapa Demikian?
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bolehkah Salat Dhuha Berjamaah? Ini Jawabannya
-
5 Fakta Viral Sejoli Asal Lampung Hina Suku Jawa, Diamankan Warga hingga Berujung Begini
-
CEK FAKTA: Viral Video Seorang Pria Tewas Dimangsa Harimau, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim Polri, Videonya Beredar!
-
CEK FAKTA: Sjafrie Sjamsoeddin Umumkan Pajak Kendaraan Gratis hingga Akhir 2025, Asli atau Palsu?