-
Video klaim pajak kendaraan gratis oleh Menhan Sjafrie adalah hoaks.
-
Video asli berisi keterangan sidang kabinet bukan pengumuman pajak.
-
Pemutihan pajak kendaraan hanya berlaku lokal, bukan kebijakan nasional.
SuaraSumbar.id - Beredar video viral di Facebook bernarasi yang mengklaim bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan pajak kendaraan gratis hingga akhir 2025.
Selain itu, video itu juga mengklaim bahwa selain pajak kendaraan gratis, juga penghapusan biaya balik nama, pajak progresif, dan penggantian pelat nomor kendaraan.
Berikut narasi yang tertulis:
“PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN MOBIL SECARA GRATIS BERLAKU SAMPAI AKHIR TAHUN 2025
GRATIS BALIK NAMA
GRATIS BAYAR PAJAK
GRATIS GANTI PLAT”
Unggahan itu juga disertai keterangan tambahan yang bernada candaan:
“dari pusatmah gratis, cuman petugasnya kan perlu sarapan & udud woy..”
Namun, benarkah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin benar-benar mengumumkan program pajak kendaraan gratis hingga akhir 2025?
Berdasarkan penelusuran tim CEK FAKTA, video yang beredar di media sosial itu ternyata identik dengan siaran resmi Sekretariat Presiden berjudul “LIVE: Keterangan Pers Menteri Pertahanan, Kantor Presiden, 31 Agustus 2025” yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 31 Agustus 2025.
Dalam video aslinya, Sjafrie Sjamsoeddin hanya menyampaikan amanat Presiden mengenai hasil Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia membahas langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional, dan tidak ada pernyataan terkait pemutihan pajak kendaraan.
Selain itu, suara dalam video hoaks tersebut juga mirip dengan cuplikan dari siaran TVR Parlemen berjudul “Dari Ruang Sidang – Komisi III DPR RI RDP dengan Kakorlantas Polri” yang diunggah pada 6 September 2023.
Dalam rapat itu, mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memang pernah mengusulkan penghapusan biaya balik nama dan pajak progresif kendaraan, namun usulan tersebut belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Hingga Oktober 2025, memang terdapat sejumlah program pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa provinsi Indonesia.
Namun kebijakan tersebut bersifat lokal, diatur oleh pemerintah daerah masing-masing, dan tidak berasal dari Kementerian Pertahanan atau pemerintah pusat.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Sjafrie Sjamsoeddin umumkan pajak kendaraan gratis hingga akhir 2025 adalah tidak benar.
Berita Terkait
-
26 Pegawai Pajak Dipecat, Apakah Tetap Dapat Uang Pesangon?
-
Saking Ogah Bayar Pajak Kendaraan, Orang Ini Lebih Rela Bakar Mobil Mewahnya
-
Menkeu Purbaya Ogah Tarik Pajak E-commerce Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya
-
Bersih-Bersih Pajak! Ini Sosok Dirjen yang Berani Pecat Puluhan Pegawai Nakal
-
Beda Pajak Tahunan Toyota Raize dan Suzuki Fronx, Mana yang Lebih Hemat?
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
CEK FAKTA: Sjafrie Sjamsoeddin Umumkan Pajak Kendaraan Gratis hingga Akhir 2025, Asli atau Palsu?
-
Pemkab Solok Segel Glamping Maut di Alahan Panjang: Kami Sudah Peringatkan!
-
Yusuf Mansur Jawab Isu Viral Buka Jasa Doa Berbayar: Yang Benar Rp 20 Miliar, Tapi Bercanda!
-
Polisi Selidiki Unsur Pidana Kasus Glamping Maut di Alahan Panjang, 38 Barang Bukti Disita!
-
Harimau Sumatera Muncul di Jalan Bukittinggi-Medan, Warga Resah dan Begini Respon BKSDA Sumbar