-
Perpanjangan STNK kini bisa tanpa KTP pemilik lama.
-
Pemerintah hapus biaya BBNKB II untuk kendaraan bekas.
-
Balik nama kendaraan cukup pakai dokumen pemilik baru.
SuaraSumbar.id - Bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan STNK namun tidak memiliki KTP pemilik lama, kini tak perlu khawatir. Dengan skema balik nama kendaraan, proses perpanjangan STNK tetap bisa dilakukan tanpa menghadirkan dokumen identitas lama.
Langkah perpanjangan STNK melalui balik nama kendaraan ini kini semakin diminati karena tak mensyaratkan KTP pemilik lama, melainkan cukup dokumen milik pemilik baru.
Pemerintah telah memperkenalkan kebijakan BBNKB II bebas bea untuk kendaraan bekas, sehingga beban biaya tambahan menjadi lebih ringan.
Untuk memahami keseluruhan mekanisme, berikut fakta dan data yang wajib diketahui:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, komponen biaya administrasi dalam proses balik nama dan perpanjangan STNK meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): tergantung jenis dan nilai kendaraan
- SWDKLLJ: motor Rp 35.000, mobil Rp 143.000
- Biaya penerbitan STNK: motor Rp 100.000, mobil Rp 200.000
- Biaya pelat nomor (TNKB): motor Rp 60.000, mobil Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB: motor Rp 225.000, mobil Rp 375.000
- Mutasi antarprovinsi (jika diperlukan): motor Rp 150.000, mobil Rp 250.000
Berbeda dengan masa lalu, kini BBNKB II untuk kendaraan bekas sudah dihapus, sehingga pemilik tak dikenakan bea balik nama lagi.
Namun, wajib membayar biaya administratif tersebut di atas untuk melanjutkan proses perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan.
Dokumen yang diperlukan untuk proses ini pun sederhana: E-KTP pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta bukti pembelian kendaraan atau kwitansi bermaterai. Semua itu diserahkan langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Tata cara ini memastikan bahwa meskipun tanpa KTP pemilik lama, wajib pajak tetap bisa mengurus perpanjangan STNK secara legal.
Pelayanan ini diharapkan mengurangi hambatan administratif dan memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru.
Dengan kebijakan tersebut, proses perpanjangan STNK kini lebih praktis dan hemat biaya, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak dapat mengakses KTP pemilik lama.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Ini Daftar Provinsi yang Ikut
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Terpopuler Hari Ini: Sesepuh Ninja 250 Terkuak, Mobil Baru DPR Didemo Gen Z
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Apa Bahaya Fanatik terhadap Mazhab? Hindari Taklid Buta
-
Tragedi Anak Bunuh Ayah Kandung di Agam Demi Uang Rp 13 Juta, Benarkah Gangguan Jiwa?
-
Kronologi Penangkapan 4 Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumbar-Sumut, Sebar Propaganda di Medsos!
-
Puluhan Siswa di Padang Panjang Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Kadis
-
20 Universitas Terbaik di Indonesia versi THE WUR 2025, Termasuk UNP dan Unand dari Sumbar!