-
Perpanjangan STNK kini bisa tanpa KTP pemilik lama.
-
Pemerintah hapus biaya BBNKB II untuk kendaraan bekas.
-
Balik nama kendaraan cukup pakai dokumen pemilik baru.
SuaraSumbar.id - Bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan STNK namun tidak memiliki KTP pemilik lama, kini tak perlu khawatir. Dengan skema balik nama kendaraan, proses perpanjangan STNK tetap bisa dilakukan tanpa menghadirkan dokumen identitas lama.
Langkah perpanjangan STNK melalui balik nama kendaraan ini kini semakin diminati karena tak mensyaratkan KTP pemilik lama, melainkan cukup dokumen milik pemilik baru.
Pemerintah telah memperkenalkan kebijakan BBNKB II bebas bea untuk kendaraan bekas, sehingga beban biaya tambahan menjadi lebih ringan.
Untuk memahami keseluruhan mekanisme, berikut fakta dan data yang wajib diketahui:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, komponen biaya administrasi dalam proses balik nama dan perpanjangan STNK meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): tergantung jenis dan nilai kendaraan
- SWDKLLJ: motor Rp 35.000, mobil Rp 143.000
- Biaya penerbitan STNK: motor Rp 100.000, mobil Rp 200.000
- Biaya pelat nomor (TNKB): motor Rp 60.000, mobil Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB: motor Rp 225.000, mobil Rp 375.000
- Mutasi antarprovinsi (jika diperlukan): motor Rp 150.000, mobil Rp 250.000
Berbeda dengan masa lalu, kini BBNKB II untuk kendaraan bekas sudah dihapus, sehingga pemilik tak dikenakan bea balik nama lagi.
Namun, wajib membayar biaya administratif tersebut di atas untuk melanjutkan proses perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan.
Dokumen yang diperlukan untuk proses ini pun sederhana: E-KTP pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta bukti pembelian kendaraan atau kwitansi bermaterai. Semua itu diserahkan langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Tata cara ini memastikan bahwa meskipun tanpa KTP pemilik lama, wajib pajak tetap bisa mengurus perpanjangan STNK secara legal.
Pelayanan ini diharapkan mengurangi hambatan administratif dan memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru.
Dengan kebijakan tersebut, proses perpanjangan STNK kini lebih praktis dan hemat biaya, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak dapat mengakses KTP pemilik lama.
Berita Terkait
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY, Jateng dan Jabar, Mana yang Lebih Mahal?
-
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026
-
3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!
-
Banjir Pasaman Barat Mengintai, Pemkab Ingatkan Warga Tepi Sungai Waspada!
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya