-
Perpanjangan STNK kini bisa tanpa KTP pemilik lama.
-
Pemerintah hapus biaya BBNKB II untuk kendaraan bekas.
-
Balik nama kendaraan cukup pakai dokumen pemilik baru.
SuaraSumbar.id - Bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan STNK namun tidak memiliki KTP pemilik lama, kini tak perlu khawatir. Dengan skema balik nama kendaraan, proses perpanjangan STNK tetap bisa dilakukan tanpa menghadirkan dokumen identitas lama.
Langkah perpanjangan STNK melalui balik nama kendaraan ini kini semakin diminati karena tak mensyaratkan KTP pemilik lama, melainkan cukup dokumen milik pemilik baru.
Pemerintah telah memperkenalkan kebijakan BBNKB II bebas bea untuk kendaraan bekas, sehingga beban biaya tambahan menjadi lebih ringan.
Untuk memahami keseluruhan mekanisme, berikut fakta dan data yang wajib diketahui:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, komponen biaya administrasi dalam proses balik nama dan perpanjangan STNK meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): tergantung jenis dan nilai kendaraan
- SWDKLLJ: motor Rp 35.000, mobil Rp 143.000
- Biaya penerbitan STNK: motor Rp 100.000, mobil Rp 200.000
- Biaya pelat nomor (TNKB): motor Rp 60.000, mobil Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB: motor Rp 225.000, mobil Rp 375.000
- Mutasi antarprovinsi (jika diperlukan): motor Rp 150.000, mobil Rp 250.000
Berbeda dengan masa lalu, kini BBNKB II untuk kendaraan bekas sudah dihapus, sehingga pemilik tak dikenakan bea balik nama lagi.
Namun, wajib membayar biaya administratif tersebut di atas untuk melanjutkan proses perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan.
Dokumen yang diperlukan untuk proses ini pun sederhana: E-KTP pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta bukti pembelian kendaraan atau kwitansi bermaterai. Semua itu diserahkan langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Tata cara ini memastikan bahwa meskipun tanpa KTP pemilik lama, wajib pajak tetap bisa mengurus perpanjangan STNK secara legal.
Pelayanan ini diharapkan mengurangi hambatan administratif dan memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru.
Dengan kebijakan tersebut, proses perpanjangan STNK kini lebih praktis dan hemat biaya, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak dapat mengakses KTP pemilik lama.
Berita Terkait
-
Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
-
Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?
-
Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian
-
Aktivitas Bongkar Muat Barang di Sumbar Alami Penuruan, Ini Data Lengkap dari BPS
-
2 Orang Kena Peluru Nyasar di UNP, SPK Sumbar Desak Investigasi Independen