-
Perpanjangan STNK kini bisa tanpa KTP pemilik lama.
-
Pemerintah hapus biaya BBNKB II untuk kendaraan bekas.
-
Balik nama kendaraan cukup pakai dokumen pemilik baru.
SuaraSumbar.id - Bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan STNK namun tidak memiliki KTP pemilik lama, kini tak perlu khawatir. Dengan skema balik nama kendaraan, proses perpanjangan STNK tetap bisa dilakukan tanpa menghadirkan dokumen identitas lama.
Langkah perpanjangan STNK melalui balik nama kendaraan ini kini semakin diminati karena tak mensyaratkan KTP pemilik lama, melainkan cukup dokumen milik pemilik baru.
Pemerintah telah memperkenalkan kebijakan BBNKB II bebas bea untuk kendaraan bekas, sehingga beban biaya tambahan menjadi lebih ringan.
Untuk memahami keseluruhan mekanisme, berikut fakta dan data yang wajib diketahui:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, komponen biaya administrasi dalam proses balik nama dan perpanjangan STNK meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): tergantung jenis dan nilai kendaraan
- SWDKLLJ: motor Rp 35.000, mobil Rp 143.000
- Biaya penerbitan STNK: motor Rp 100.000, mobil Rp 200.000
- Biaya pelat nomor (TNKB): motor Rp 60.000, mobil Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB: motor Rp 225.000, mobil Rp 375.000
- Mutasi antarprovinsi (jika diperlukan): motor Rp 150.000, mobil Rp 250.000
Berbeda dengan masa lalu, kini BBNKB II untuk kendaraan bekas sudah dihapus, sehingga pemilik tak dikenakan bea balik nama lagi.
Namun, wajib membayar biaya administratif tersebut di atas untuk melanjutkan proses perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan.
Dokumen yang diperlukan untuk proses ini pun sederhana: E-KTP pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta bukti pembelian kendaraan atau kwitansi bermaterai. Semua itu diserahkan langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Tata cara ini memastikan bahwa meskipun tanpa KTP pemilik lama, wajib pajak tetap bisa mengurus perpanjangan STNK secara legal.
Pelayanan ini diharapkan mengurangi hambatan administratif dan memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru.
Dengan kebijakan tersebut, proses perpanjangan STNK kini lebih praktis dan hemat biaya, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak dapat mengakses KTP pemilik lama.
Berita Terkait
-
Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
-
Tiba-tiba Suahasil Dipanggil Istana, Posisi Menteri Keuangan Berganti?
-
Prabowo Lantik Pejabat Sore Ini, Wamenkeu Suahasil Tiba di Istana dan Bakal Gantikan Purbaya?
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat