- Pengacara California didenda Rp166 juta akibat kutipan palsu ChatGPT.
- Denda terbesar melibatkan AI hukum, 21 kutipan fiktif terungkap.
- Kasus ini peringatan serius penggunaan ChatGPT tanpa verifikasi hukum.
SuaraSumbar.id - Seorang pengacara di California, Amir Mostafavi, dijatuhi denda sebesar 10.000 dollar AS (sekitar Rp 166 juta) akibat penggunaan ChatGPT dalam dokumen bandingnya yang disinyalir hampir seluruh kutipan kasusnya palsu.
Kejadian ini menjadi sorotan sebagai langkah tegas pengadilan terhadap penyalahgunaan ChatGPT dalam praktik hukum.
Menurut putusan pengadilan banding California (2nd District Court of Appeal), dari 23 kutipan kasus yang disertakan oleh Mostafavi dalam berkas banding, 21 di antaranya diidentifikasi sebagai kutipan fiktif yang tidak pernah ada dalam putusan hukum yang sah.
Di persidangan, Mostafavi mengakui bahwa ia tidak membaca ulang teks yang dihasilkan oleh ChatGPT sebelum diajukan pada Juli 2023.
Ia menyebut dirinya hanya menggunakan ChatGPT untuk “menyempurnakan tulisannya” dan mengaku tidak menyadari bahwa chatbot tersebut dapat “mengarang” kutipan kasus.
Sebuah panel tiga hakim memutuskan untuk menjatuhkan denda karena tindakan tersebut dianggap sebagai pengajuan banding sembarangan dan pemborosan waktu serta dana publik. Ia dianggap melanggar aturan pengadilan dan etika litigasi.
Berikut 5 Fakta Menarik terkait insiden ini:
1. Jumlah kutipan palsu sangat dominan
Dari total 23 kutipan kasus yang disisipkan dalam berkas banding, sebanyak 21 kutipan dianggap palsu atau tidak ditemukan dalam putusan asli. Artinya hampir seluruh rujukan hukum inti dalam dokumen tersebut adalah karangan.
2. Denda terbesar di California untuk kasus AI
Denda US$ 10.000 ini dianggap sebagai denda tertinggi yang pernah dijatuhkan terhadap pengacara negara bagian California dalam kasus yang melibatkan penggunaan AI.
3. Pengakuan Tidak Verifikasi Hasil ChatGPT
Mostafavi mengungkap bahwa setelah menyusun draf banding sendiri, ia menyerahkan teks ke ChatGPT untuk “penyempurnaan” tanpa melakukan pengecekan ulang terhadap kutipan hukum.
4. Kasus Fiktif dari AI
Peneliti hukum seperti Jenny Wondracek telah mendeteksi ratusan kasus pengacara yang mengutip otoritas hukum yang tidak ada akibat “halusinasi” AI: 52 kasus di California dan lebih dari 600 secara global.
5. Risiko Halusinasi AI
Menurut Damien Charlotin, AI seperti ChatGPT lebih cenderung menciptakan kutipan palsu ketika digunakan untuk mendukung argumen hukum yang kompleks, karena model mencoba “memuaskan” permintaan teks tanpa dasar nyata.
Tren penyalahgunaan ChatGPT dalam dokumen hukum memang semakin mendapat perhatian publik dan institusi peradilan.
Komisi Kehakiman California bahkan telah mengeluarkan pedoman agar hakim dan staf pengadilan memutuskan apakah akan melarang generatif AI atau menerapkan kebijakan penggunaannya paling lambat Desember 2025.
Berita Terkait
-
Transformasi Digital: Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Bicara Soal Teknologi AI
-
7 HP Murah Alternatif Samsung A07 5G, Baterai Jumbo Lancar buat Multitasking
-
Luhut Mau BUMN Berbasis AI, Bisa Hemat Biaya Hingga 30 Persen
-
Bukan Asal Bikin Prompt: Cara Menghasilkan Tulisan AI yang Berjiwa dan Berkualitas
-
Review Acer Nitro V 16S AI: Laptop Gaming yang Juga Jago Buat Kerja
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar