- Klaim anggota DPR gebrak meja tolak RUU Perampasan Aset hoaks.
- Video viral berasal dari sidang DPD tahun 2016 bukan DPR.
- RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025-2026.
SuaraSumbar.id - Viral sebuah video yang diklaim memperlihatkan anggota DPR gebrak meja saat sidang menolak RUU perampasan aset.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook “Deri Irawan” pada Sabtu (20/9/2025) dan menyertakan narasi sebagai berikut:
“Anggota DPR ricuh Viral disoraki full arogan hingga gedor gedor meja saat sidang. Anggota DPR benar-benar Menolak RUU PERAMPASAN ASET, bagaimana ini arogan sekali.”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Tim Cek Fakta, TurnBackHoax mencari klaim itu dengan mencari di YouTube menggunakan kata kunci “paripurna DPD ricuh”. Hasil pencarian menemukan video berjudul “Anggota DPD Ngamuk saat Sidang Paripurna” yang diunggah oleh kanal resmi KOMPASTV pada Selasa (12/4/2016).
Video tersebut melaporkan kericuhan dalam sidang Paripurna DPD, bukan DPR dan insiden itu terjadi pada tahun 2016.
Dengan demikian, klaim bahwa anggota DPR gebrak meja saat sidang menolak RUU perampasan aset salah konteks dan memasukkan elemen yang tidak sesuai dengan peristiwa aslinya.
Meski klaim video tersebut salah, isu RUU perampasan aset memang tengah menjadi topik hangat di DPR.
Pada 23 September 2025, Paripurna DPR RI menyetujui RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026, bersama 51 rancangan undang-undang lainnya.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan oleh Komisi III secara terbuka.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyampaikan bahwa RUU ini akan dibahas setelah KUHAP selesai direvisi agar tidak terjadi tumpang tindih undang-undang.
Sementara itu, Kementerian Hukum memastikan bahwa RUU tersebut memang akan masuk prioritas legislasi nasional.
Kesimpulan
Berdasarkan fakta yang diperoleh, klaim bahwa anggota DPR membenturkan meja dalam sidang untuk menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks.
Video yang bersirkulasi adalah arsip lama dan objek komentarnya bukan DPR maupun RUU terkait. Pihak Mafindo menyebut unggahan tersebut sebagai konten menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
-
Viral Ustaz Yusuf Mansur Mau Beli YouTube dan Ganti jadi YouSufe, Dinar Candy: Halo BNN
-
Nama Indy Barends Trending di X Karena RM BTS, Begini Reaksi Manajer
-
Cerita Personel Elephant Kind Dapat Ancaman Pembunuhan di London
-
SMAN 72 Trending: Viral Ledakan dan 'Senjata', Korban Bully Jadi Perbincangan
-
Viral di Dunia Maya! Kolaborasi Dua Dunia Digital Ini Jadi Pembicaraan Hangat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Dugaan Korupsi Dana BOS MTSN di Pesisir Selatan Diusut
-
Kabupaten Agam Sumbar Punya 2 Lokasi Energi Panas Bumi
-
5 Pemanis Alternatif Selain Gula yang Aman, Bikin Hidup Lebih Sehat!
-
7 Cara Aman Pengendara Motor Saat Terjebak Banjir, Jangan Asal Gas!
-
Kejati Sumbar Usut Kasus Dugaan Korupsi Dermaga di Mentawai Rp 24,9 Miliar, 20 Orang Sudah Diperiksa