- Kejaksaan menyidik dugaan korupsi dana BOS dan pemeliharaan sekolah di MTsN 10 Pesisir Selatan periode 2018–2024.
- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Painan.
- Negara rugi Rp 1,2 miliar akibat kegiatan fiktif dan mark up harga selama enam tahun.
SuaraSumbar.id - Cabjari Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tengah menyelidiki dugaan korupsi dana BOS dan pemeliharaan sekolah di MTsN 10 Pesisir Selatan untuk periode anggaran 2018–2024.
"Benar, kasusnya kini sudah berada di tahap penyidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid, melansir Antara, Minggu 9 November 2025.
Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu kepala sekolah periode 2016–2024 berinisial B (60), bendahara S (56), dan rekanan DE (60).
"Selain ditetapkan tersangka, ketiganya juga ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan sejak Jumat (7/11)," ujarnya.
Kasus tersebut berawal ketika ratusan siswa dan siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 10 Pesisir Selatan melakukan aksi damai di depan kantor kepala madrasah pada 2024.
Mereka memprotes tidak transparansinya penggunaan dana BOS, dana operasional serta dana pemeliharaan sekolah pada saat itu.
"Kacabjari Pesisir Selatan sebagai perwakilan Kejaksaan di daerah kemudian turut memantau aksi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan selaku aparat penegak hukum," ujarnya.
Dari penyelidikan akhirnya Kejaksan menemukan adanya dugaan pidana korupsi, sehingga proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2025.
"Modus yang ditemukan adalah tersangka membuat kegiatan fiktif serta menggelembungkan (Mark up) harga dalam waktu enam tahun anggaran terhitung dari 2018 hingga 2024," ucap Rasyid.
Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan Rp 1,2 miliar, sesuai dengan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.
Rasyid mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1), 3 Juncto (Jo) 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tim Penyidik Cabjari Pesisir Selatan selanjutnya akan merampungkan berkas perkara ini agar ketiga tersangka bisa disidangkan ke Pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Bayar Stafsus Pakai Uang Pribadi, Nadiem Ngaku Rugi Tiap Bulan Selama Jadi Menteri
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini 11 Mei 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya
-
Kecelakaan Beruntun di Padang Tewaskan 4 Orang