- Kejaksaan menyidik dugaan korupsi dana BOS dan pemeliharaan sekolah di MTsN 10 Pesisir Selatan periode 2018–2024.
- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Painan.
- Negara rugi Rp 1,2 miliar akibat kegiatan fiktif dan mark up harga selama enam tahun.
SuaraSumbar.id - Cabjari Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tengah menyelidiki dugaan korupsi dana BOS dan pemeliharaan sekolah di MTsN 10 Pesisir Selatan untuk periode anggaran 2018–2024.
"Benar, kasusnya kini sudah berada di tahap penyidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid, melansir Antara, Minggu 9 November 2025.
Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu kepala sekolah periode 2016–2024 berinisial B (60), bendahara S (56), dan rekanan DE (60).
"Selain ditetapkan tersangka, ketiganya juga ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan sejak Jumat (7/11)," ujarnya.
Kasus tersebut berawal ketika ratusan siswa dan siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 10 Pesisir Selatan melakukan aksi damai di depan kantor kepala madrasah pada 2024.
Mereka memprotes tidak transparansinya penggunaan dana BOS, dana operasional serta dana pemeliharaan sekolah pada saat itu.
"Kacabjari Pesisir Selatan sebagai perwakilan Kejaksaan di daerah kemudian turut memantau aksi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan selaku aparat penegak hukum," ujarnya.
Dari penyelidikan akhirnya Kejaksan menemukan adanya dugaan pidana korupsi, sehingga proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2025.
"Modus yang ditemukan adalah tersangka membuat kegiatan fiktif serta menggelembungkan (Mark up) harga dalam waktu enam tahun anggaran terhitung dari 2018 hingga 2024," ucap Rasyid.
Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan Rp 1,2 miliar, sesuai dengan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.
Rasyid mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1), 3 Juncto (Jo) 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tim Penyidik Cabjari Pesisir Selatan selanjutnya akan merampungkan berkas perkara ini agar ketiga tersangka bisa disidangkan ke Pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Anatomi Kejatuhan Ridwan Kamil: Saat Politik, Uang dan Wanita Bersekongkol
-
Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Kapan BLT Pengungsi Bencana Sumatera Rp 8 Juta Cair? Ini Hasil Rapat Seskab dan Mensos
-
Jalur Pendakian Gunung Marapi hingga Gunung Talang dan Tandikat Ditutup Jelang 2026, Ini Alasannya
-
5 Sunscreen Spray Praktis untuk Keluarga, Bisa untuk Anak-anak!
-
Kerusakan Infrastruktur Bencana Pasaman Barat Tembus Rp 571,3 Miliar, Ini Rincian Dampaknya
-
Sampah Kayu Banjir di Padang Disulap Jadi Energi PLTU, Wakil Ketua Komisi IV DPR Bilang Begini