-
Kementerian BUMN berpotensi turun status menjadi badan masih wacana.
-
Revisi RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025 di DPR RI.
-
Fungsi operasional BUMN banyak dikerjakan BPI Danantara, bukan kementerian.
SuaraSumbar.id - Usai ditinggal Erick Thohir yang kini menjadi Menpora, Kementerian BUMN dikabarkan akan turun status menjadi badan, seiring dibahasnya revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Menurut Prasetyo, fungsi operasional sejumlah Badan Usaha Milik Negara kini lebih banyak dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara, sementara peran Kementerian BUMN terutama sebagai regulator.
“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Namun, belum ada kepastian istilah resmi jika status tersebut benar-benar berubah. Pembahasan sekarang masih berada di tangan Komisi VI DPR RI, yang akan membahas berbagai opsi untuk masa depan Kementerian BUMN, termasuk manajemen dan nasib pegawai ASN.
RUU BUMN telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, sementara RUU Danantara dijadwalkan untuk prioritas tahun 2026.
DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui perubahan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, serta menetapkan RUU-RUU prioritas 2025 dan 2026 termasuk RUU BUMN dan RUU Danantara.
Pernyataan Tambahan dan Catatan
Prasetyo juga menyebut bahwa RUU revisi ini akan membahas masalah rangkap jabatan, penyelenggaraan BUMN sebagai penyelenggara negara, serta pengawasan oleh BPK dan KPK.
Tujuannya disebut “untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan kinerjanya menjadi good corporate governance.”
Sementara itu, pengamat menyebut bahwa kehadiran Danantara sebagai BPI yang menjalankan fungsi operasional utama memicu wacana apakah Kementerian BUMN masih relevan sebagai lembaga regulasi dan pengawas.
Meski begitu, belum ada kepastian bahwa Kementerian BUMN akan resmi turun status menjadi badan. Status masih dalam wacana dan dalam proses revisi UU melalui DPR.
Namun, ada sinyal kuat perubahan struktur kelembagaan karena fungsi operasional yang selama ini dijalankan Danantara, serta usulan-usulan dalam RUU BUMN untuk memperjelas pengawasan dan kepastian hukum bagi BUMN dan ASN yang bekerja di kementerian tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Erick Thohir Disebut Tak Ikut Campur soal Pemilihan Pelatih Baru, Kok Bisa?
-
Huntara Korban Banjir Aceh Tamiang Selesai Besok, Penghuni Dapat Listrik Gratis
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026
-
Pengakuan Orang Dalam Erick Thohir Tak Ikut Campur Pemilihan John Herdman
-
Merger BUMN Berlanjut 2026, Targetnya Karya dan Transportasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!