-
Kementerian BUMN berpotensi turun status menjadi badan masih wacana.
-
Revisi RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025 di DPR RI.
-
Fungsi operasional BUMN banyak dikerjakan BPI Danantara, bukan kementerian.
SuaraSumbar.id - Usai ditinggal Erick Thohir yang kini menjadi Menpora, Kementerian BUMN dikabarkan akan turun status menjadi badan, seiring dibahasnya revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Menurut Prasetyo, fungsi operasional sejumlah Badan Usaha Milik Negara kini lebih banyak dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara, sementara peran Kementerian BUMN terutama sebagai regulator.
“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Namun, belum ada kepastian istilah resmi jika status tersebut benar-benar berubah. Pembahasan sekarang masih berada di tangan Komisi VI DPR RI, yang akan membahas berbagai opsi untuk masa depan Kementerian BUMN, termasuk manajemen dan nasib pegawai ASN.
RUU BUMN telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, sementara RUU Danantara dijadwalkan untuk prioritas tahun 2026.
DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui perubahan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, serta menetapkan RUU-RUU prioritas 2025 dan 2026 termasuk RUU BUMN dan RUU Danantara.
Pernyataan Tambahan dan Catatan
Prasetyo juga menyebut bahwa RUU revisi ini akan membahas masalah rangkap jabatan, penyelenggaraan BUMN sebagai penyelenggara negara, serta pengawasan oleh BPK dan KPK.
Tujuannya disebut “untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan kinerjanya menjadi good corporate governance.”
Sementara itu, pengamat menyebut bahwa kehadiran Danantara sebagai BPI yang menjalankan fungsi operasional utama memicu wacana apakah Kementerian BUMN masih relevan sebagai lembaga regulasi dan pengawas.
Meski begitu, belum ada kepastian bahwa Kementerian BUMN akan resmi turun status menjadi badan. Status masih dalam wacana dan dalam proses revisi UU melalui DPR.
Namun, ada sinyal kuat perubahan struktur kelembagaan karena fungsi operasional yang selama ini dijalankan Danantara, serta usulan-usulan dalam RUU BUMN untuk memperjelas pengawasan dan kepastian hukum bagi BUMN dan ASN yang bekerja di kementerian tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Hanya Bandara, Holding BUMN Aviasi Gaspol InJourney Green dari Pantai
-
Erick Thohir Bantah Tudingan Media Malaysia Soal Dalang Aduan FIFA: Maaf, Saya Kelasnya Tak di Situ
-
Kini Giliran Kimia Farma Kembali Raih Gelar Persero
-
Danantara: Perusahaan China, Prancis, Hong Kong, Jepang dan Singapura Lolos Seleksi PSEL
-
Meski Berstatus Persero, Danantara: ANTM-PTBA Masih Bagian MIND ID
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas