-
Kementerian BUMN berpotensi turun status menjadi badan masih wacana.
-
Revisi RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025 di DPR RI.
-
Fungsi operasional BUMN banyak dikerjakan BPI Danantara, bukan kementerian.
SuaraSumbar.id - Usai ditinggal Erick Thohir yang kini menjadi Menpora, Kementerian BUMN dikabarkan akan turun status menjadi badan, seiring dibahasnya revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Menurut Prasetyo, fungsi operasional sejumlah Badan Usaha Milik Negara kini lebih banyak dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara, sementara peran Kementerian BUMN terutama sebagai regulator.
“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Namun, belum ada kepastian istilah resmi jika status tersebut benar-benar berubah. Pembahasan sekarang masih berada di tangan Komisi VI DPR RI, yang akan membahas berbagai opsi untuk masa depan Kementerian BUMN, termasuk manajemen dan nasib pegawai ASN.
RUU BUMN telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, sementara RUU Danantara dijadwalkan untuk prioritas tahun 2026.
DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui perubahan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, serta menetapkan RUU-RUU prioritas 2025 dan 2026 termasuk RUU BUMN dan RUU Danantara.
Pernyataan Tambahan dan Catatan
Prasetyo juga menyebut bahwa RUU revisi ini akan membahas masalah rangkap jabatan, penyelenggaraan BUMN sebagai penyelenggara negara, serta pengawasan oleh BPK dan KPK.
Tujuannya disebut “untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan kinerjanya menjadi good corporate governance.”
Sementara itu, pengamat menyebut bahwa kehadiran Danantara sebagai BPI yang menjalankan fungsi operasional utama memicu wacana apakah Kementerian BUMN masih relevan sebagai lembaga regulasi dan pengawas.
Meski begitu, belum ada kepastian bahwa Kementerian BUMN akan resmi turun status menjadi badan. Status masih dalam wacana dan dalam proses revisi UU melalui DPR.
Namun, ada sinyal kuat perubahan struktur kelembagaan karena fungsi operasional yang selama ini dijalankan Danantara, serta usulan-usulan dalam RUU BUMN untuk memperjelas pengawasan dan kepastian hukum bagi BUMN dan ASN yang bekerja di kementerian tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
-
Kantor PSSI Digruduk Ultras Garuda Menuntut Erick Thohir Out
-
Setelah Garuda Indonesia Danantara Mau Guyur Dana Jumbo ke Krakatau Steel, Berapa Jumlahnya?
-
Ultras Garuda Geruduk Kantor PSSI, Erick Thohir Disuruh Out!
-
Begini Nasib BUMN Sakit di Tangan Danantara
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
CEK FAKTA: Aturan Baru Tilang 2026, Benarkah Denda Manual Naik 150 Persen?
-
Benarkah Telur Ayam Kampung Lebih Berkhasiat? Ini Perbedaannya dengan Telur Ayam Negeri
-
Kelebihan dan Kekurangan Telur Bebek, Kandungan Kolestrol Lebih Tinggi?
-
Festival Tunas Bahasa Ibu, Revitalisasi Bahasa Daerah
-
Sumbar Target Replanting Sawit 2025 Tembus 5.400 Hektare, Panen Perdana di Agam Berhasil!