SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan TA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Perumda PSM Padang terkait dana subsidi Trans Padang, Kamis (18/9/2025).
Penetapan TA tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kami telah menetapkan tersangka baru berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid dalam keterangan persnya.
Tersangka TA berperan sebagai supervisor audit yang melakukan audit atas laporan keuangan Perumda PSM tahun anggaran 2021 yang bermasalah, termasuk penyusunan laporan keuangan palsu untuk menutupi penyimpangan dana subsidi Trans Padang triwulan I dan II.
Kasi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharany, menjelaskan bahwa dugaan korupsi berasal dari APBD Kota Padang tahun 2021.
TA diduga menerima pembayaran sebesar Rp 514.793.500 dari Perumda PSM, yang sebagian kemudian diserahkan kepada Direktur Utama berinisial PI sebesar Rp 23.500.000. Akibat perbuatan TA dan PI, negara dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar berdasarkan hasil audit Kejati.
TA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
Sebelumnya, PI telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD Padang.
Penasehat hukum TA, Wilson Saputra Cs menyatakan bahwa proses audit yang dilakukan kliennya sudah profesional dan uang yang diterima adalah uang pembayaran atas jasa yang telah dilakukannya sebagai konsultan swasta.
Mereka juga mengemukakan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum praperadilan namun akan dipelajari terlebih dahulu. (Antara)
Berita Terkait
-
Jejak Trauma Daycare Little Aresha: Membongkar Kekerasan yang Sistematis
-
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu
-
Amankan Uang Rp1,5 Miliar, Kenapa KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bapenda Kabupaten Bogor?
-
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Janji Manis Investasi
-
Duduk Perkara Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan Hingga Terancam Dipenjara
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM
-
IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI
-
WN India Ditangkap Polda Sumbar, Jual Emas dari Tambang Emas Ilegal ke Malaysia
-
BRI Borong Enam Penghargaan di Asia's Best Companies dan Finance Asia Awards 2026
-
Truk Rem Blong Kecelakaan di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit