SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan TA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Perumda PSM Padang terkait dana subsidi Trans Padang, Kamis (18/9/2025).
Penetapan TA tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kami telah menetapkan tersangka baru berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid dalam keterangan persnya.
Tersangka TA berperan sebagai supervisor audit yang melakukan audit atas laporan keuangan Perumda PSM tahun anggaran 2021 yang bermasalah, termasuk penyusunan laporan keuangan palsu untuk menutupi penyimpangan dana subsidi Trans Padang triwulan I dan II.
Kasi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharany, menjelaskan bahwa dugaan korupsi berasal dari APBD Kota Padang tahun 2021.
TA diduga menerima pembayaran sebesar Rp 514.793.500 dari Perumda PSM, yang sebagian kemudian diserahkan kepada Direktur Utama berinisial PI sebesar Rp 23.500.000. Akibat perbuatan TA dan PI, negara dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar berdasarkan hasil audit Kejati.
TA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
Sebelumnya, PI telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD Padang.
Penasehat hukum TA, Wilson Saputra Cs menyatakan bahwa proses audit yang dilakukan kliennya sudah profesional dan uang yang diterima adalah uang pembayaran atas jasa yang telah dilakukannya sebagai konsultan swasta.
Mereka juga mengemukakan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum praperadilan namun akan dipelajari terlebih dahulu. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Menang Praperadilan, Polisi Cekal Richard Lee ke Luar Negeri dan Siap Libatkan Dokkes Polda
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar