SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan TA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Perumda PSM Padang terkait dana subsidi Trans Padang, Kamis (18/9/2025).
Penetapan TA tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kami telah menetapkan tersangka baru berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid dalam keterangan persnya.
Tersangka TA berperan sebagai supervisor audit yang melakukan audit atas laporan keuangan Perumda PSM tahun anggaran 2021 yang bermasalah, termasuk penyusunan laporan keuangan palsu untuk menutupi penyimpangan dana subsidi Trans Padang triwulan I dan II.
Kasi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharany, menjelaskan bahwa dugaan korupsi berasal dari APBD Kota Padang tahun 2021.
TA diduga menerima pembayaran sebesar Rp 514.793.500 dari Perumda PSM, yang sebagian kemudian diserahkan kepada Direktur Utama berinisial PI sebesar Rp 23.500.000. Akibat perbuatan TA dan PI, negara dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar berdasarkan hasil audit Kejati.
TA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
Sebelumnya, PI telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD Padang.
Penasehat hukum TA, Wilson Saputra Cs menyatakan bahwa proses audit yang dilakukan kliennya sudah profesional dan uang yang diterima adalah uang pembayaran atas jasa yang telah dilakukannya sebagai konsultan swasta.
Mereka juga mengemukakan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum praperadilan namun akan dipelajari terlebih dahulu. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal Isu Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Safa Marwah Siap Diperiksa KPK
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!