- Pengacara bantah Arya Daru punya keinginan bunuh diri saat bertugas Myanmar.
- Keluarga ajukan surat ke Kapolri minta misteri kematian Arya Daru diungkap.
- Polri terbuka terima masukan agar penyelidikan kematian diplomat berlangsung transparan.
SuaraSumbar.id - Pengacara keluarga diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan, menegaskan bahwa tidak ada keinginan bunuh diri yang dimiliki kliennya pada tahun 2013.
Pernyataan ini menyusul temuan baru dari digital forensik yang menyebut ada jejak email sejak 2013 terkait niatan tersebut.
Menurut pihak keluarga, semua kaitannya dengan tugas human trafficking dan bukan indikasi keinginan bunuh diri.
Pada 2013, Arya Daru diketahui sedang bertugas di Myanmar bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat itu, dia membuka situs tentang bunuh diri sebagai bagian dari riset.
“Kami juga tahu persis bahwa dia ini membuka website (situs) tentang bunuh diri itu kaitannya dengan memang dia mau tahu kalau orang mau bunuh diri seperti apa. Jadi, tidak ada kaitannya,” kata kuasa hukumnya, Dwi Librianto, dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).
Klaim pihak pengacara juga mempertanyakan konteks lain yang muncul di dokumen penanganan kasus. Misalnya, temuan bahwa Arya pernah mengirim email ke badan amal penyedia layanan kesehatan mental, termasuk dukungan bagi orang yang merasa putus asa dan tertekan.
Pengacara menduga bahwa ada tekanan psikologis yang muncul akibat situasi di mana Arya Daru merasa diikuti oleh orang tidak dikenal saat meninggalkan Gedung Kemlu, yang membuatnya panik dan bahkan meninggalkan tasnya.
Keluarga juga telah mengajukan surat permohonan ke Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pada 28 Agustus 2025 untuk mengungkap misteri kematian Arya Daru. Hingga kini, belum ada jawaban resmi dari Polri.
Sementara itu, Kapolri menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari semua pihak, termasuk eksternal, agar proses penyelidikan mencerminkan keterbukaan, saintifik, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh publik serta keluarga korban.
Jejak digital lain yang ditemukan: pada 2013 dan 2021, Arya Daru tercatat pernah mengakses layanan kesehatan mental daring.
Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 08.10 WIB.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menyimpulkan kematiannya tanpa keterlibatan orang lain, berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan sejumlah ahli.
Berita Terkait
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
-
Fakta Baru Kematian Diplomat: Arya Daru 24 Kali Check In dengan Vara, Keluarga Desak Polisi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar