- Pengacara bantah Arya Daru punya keinginan bunuh diri saat bertugas Myanmar.
- Keluarga ajukan surat ke Kapolri minta misteri kematian Arya Daru diungkap.
- Polri terbuka terima masukan agar penyelidikan kematian diplomat berlangsung transparan.
SuaraSumbar.id - Pengacara keluarga diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan, menegaskan bahwa tidak ada keinginan bunuh diri yang dimiliki kliennya pada tahun 2013.
Pernyataan ini menyusul temuan baru dari digital forensik yang menyebut ada jejak email sejak 2013 terkait niatan tersebut.
Menurut pihak keluarga, semua kaitannya dengan tugas human trafficking dan bukan indikasi keinginan bunuh diri.
Pada 2013, Arya Daru diketahui sedang bertugas di Myanmar bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat itu, dia membuka situs tentang bunuh diri sebagai bagian dari riset.
“Kami juga tahu persis bahwa dia ini membuka website (situs) tentang bunuh diri itu kaitannya dengan memang dia mau tahu kalau orang mau bunuh diri seperti apa. Jadi, tidak ada kaitannya,” kata kuasa hukumnya, Dwi Librianto, dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).
Klaim pihak pengacara juga mempertanyakan konteks lain yang muncul di dokumen penanganan kasus. Misalnya, temuan bahwa Arya pernah mengirim email ke badan amal penyedia layanan kesehatan mental, termasuk dukungan bagi orang yang merasa putus asa dan tertekan.
Pengacara menduga bahwa ada tekanan psikologis yang muncul akibat situasi di mana Arya Daru merasa diikuti oleh orang tidak dikenal saat meninggalkan Gedung Kemlu, yang membuatnya panik dan bahkan meninggalkan tasnya.
Keluarga juga telah mengajukan surat permohonan ke Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pada 28 Agustus 2025 untuk mengungkap misteri kematian Arya Daru. Hingga kini, belum ada jawaban resmi dari Polri.
Sementara itu, Kapolri menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari semua pihak, termasuk eksternal, agar proses penyelidikan mencerminkan keterbukaan, saintifik, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh publik serta keluarga korban.
Jejak digital lain yang ditemukan: pada 2013 dan 2021, Arya Daru tercatat pernah mengakses layanan kesehatan mental daring.
Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 08.10 WIB.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menyimpulkan kematiannya tanpa keterlibatan orang lain, berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan sejumlah ahli.
Berita Terkait
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
-
Fakta Baru Kematian Diplomat: Arya Daru 24 Kali Check In dengan Vara, Keluarga Desak Polisi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut
-
3 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Sebaiknya Dihindari
-
Petugas Damkar Meninggal saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati
-
Suami di Padang Ditangkap, Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain dengan Imbalan Makanan
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara