SuaraSumbar.id - Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar, Selasa (2/9/2025).
Ada empat orang yang memenuhi panggilan, dua di antaranya sudah selesai dimintai keterangan. Sementara dua orang lagi, hingga pukul 18.13 WIB, masih diperiksa dengan didampingi kuasa hukum mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani membenarkan pemeriksaan terlapor untuk dimintai keterangan tersebut.
"Hari ini sudah empat orang memenuhi undangan kami. Dua orang sudah selesai menjalani untuk dimintai keterangan. Dua orang lagi masih berlangsung hingga sore," ujar Teddy, Selasa (2/9/2025).
Untuk dua orang lainnya, kata Teddy, meminta untuk ditunda karena tidak bisa hadir. Dijadwalkan akan hadir pada Rabu (3/9/2025).
"Dua lagi kerja, jadi di tunda. Kemungkinan besok paginya datang," ungkapnya.
Terkait telah dibuka kembali Kantor KONI yang sebelumnya disegel oleh para terlapor, Teddy menegaskan, hal itu tidak akan menggangu proses penyelidikan kasus.
"Enggak menggangu penyelidikan (segel sudah dibuka)," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus penyegelan ini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang sebelumnya dipimpin oleh Ronny Pahlawan.
Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia pada 30 Juli 2025 pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Dalam laporan itu diterangkan, insiden penyegelan terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.
Mereka meminta pegawai keluar dari kantor, lalu menyegel pintu menggunakan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan "KONI SUMBAR DISEGEL".
Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyegelan kantor KONI Sumbar tersebut. Mereka berinisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS.
Meski beberapa di antaranya diketahui sebagai pelaku olahraga dan akademisi, namun diketahui mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.
Tindakan penyegelan ini dinilai pengurus KONI Sumbar telah melanggar hukum, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Berita Terkait
-
Foto Vulgar Hasil Editan AI Viral, Freya JKT48 Batal Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Fotonya Dimanipulasi Jadi Vulgar, Freya JKT48 Lapor Polisi
-
Polri Targetkan Bhabinkamtibmas Jadi Super Polisi yang Serba Bisa Penolong Masyarakat
-
5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga
-
CEK FAKTA: Viral Video Evakuasi Penumpang Pesawat di Israel Saat Serangan Iran, Benarkah?