4. Keterangan terdakwa dianggap berbelit dan tidak konsisten
Selama persidangan, terdakwa beberapa kali memberikan pernyataan yang tidak konsisten. Ia sempat mengklaim bahwa korban pernah dititipi sabu seberat 1,5 kilogram olehnya.
Namun, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan, dan hakim menilai keterangan tersebut sebagai upaya terdakwa untuk mengaburkan fakta dan menyelamatkan diri dari hukuman berat.
5. Keluarga korban menyambut putusan dengan haru
Ibu korban, Eli, yang mengikuti jalannya sidang dari bangku belakang, tidak kuasa menahan tangis saat hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa. Meski air matanya terus mengalir, Eli tampak mengangguk dan tersenyum tipis.
“Kami bersyukur atas keputusan ini,” ujarnya penuh haru.
Vonis ini menjadi sedikit penawar luka bagi keluarga korban yang kehilangan putri mereka dengan cara keji.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan tidak sependapat dengan putusan tersebut. Ia menyebut barang bukti tali rafia dipaksakan untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana. Pihaknya akan mengajukan banding dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini hingga Peninjauan Kembali dan permohonan amnesti ke Presiden Prabowo.
Kontributor: Saptra S
Tag
Berita Terkait
-
Pembunuh Penjual Gorengan Nia Divonis Mati: Pengacara Bersiap Ajukan Banding Hingga Amnesti
-
3 Fakta Terbaru Gadis ODGJ Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu: Pegang Kartu Kuning, Berobat Sejak 2023!
-
ODGJ Kasus Pembunuhan Dapat Amnesti Presiden Prabowo
-
Tragedi Maut di Bengkulu: Ibu Dibunuh Anak Saat Shalat Dzuhur, Pelaku Baru 3 Hari Keluar RSJ
-
Masuk Akal, Diplomat Arya Daru Ada Kemungkinan Dilumpuhkan Dulu Sebelum Dilakban
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Selatan, Saksi Sebut Terdakwa Pribadi Tenang
-
Semen Padang FC Lepas dari Sanksi FIFA, PSM Makassar Masih Terancam!
-
Ratusan Karyawan Perusahaan di Padang Pariaman Demo 3 Hari, Tuntut Gaji 4 Bulan Tak Dibayar
-
Umrah Gratis untuk Wajib Pajak Kendaraan, Bapenda Sumbar: Taat Pajak 15 Tahun Terakhir!
-
Bidan Dona Jadi Nakes Teladan Sumbar Usai Viral Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Warga