4. Keterangan terdakwa dianggap berbelit dan tidak konsisten
Selama persidangan, terdakwa beberapa kali memberikan pernyataan yang tidak konsisten. Ia sempat mengklaim bahwa korban pernah dititipi sabu seberat 1,5 kilogram olehnya.
Namun, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan, dan hakim menilai keterangan tersebut sebagai upaya terdakwa untuk mengaburkan fakta dan menyelamatkan diri dari hukuman berat.
5. Keluarga korban menyambut putusan dengan haru
Ibu korban, Eli, yang mengikuti jalannya sidang dari bangku belakang, tidak kuasa menahan tangis saat hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa. Meski air matanya terus mengalir, Eli tampak mengangguk dan tersenyum tipis.
“Kami bersyukur atas keputusan ini,” ujarnya penuh haru.
Vonis ini menjadi sedikit penawar luka bagi keluarga korban yang kehilangan putri mereka dengan cara keji.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan tidak sependapat dengan putusan tersebut. Ia menyebut barang bukti tali rafia dipaksakan untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana. Pihaknya akan mengajukan banding dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini hingga Peninjauan Kembali dan permohonan amnesti ke Presiden Prabowo.
Kontributor: Saptra S
Tag
Berita Terkait
-
22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up