SuaraSumbar.id - Indra Septiarman alias In Dragon si pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8/2025).
Putusan ini dibacakan secara terbuka oleh Hakim Ketua, Dedi, dan disambut haru oleh keluarga korban yang hadir di ruang sidang. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” ucap Hakim Dedi dengan tegas.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Dalam pertimbangannya, tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, berbagai barang bukti, keterangan saksi, serta latar belakang terdakwa semakin memperkuat tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendry Finisa, menyatakan bahwa vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan dan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
“Kami sependapat dengan majelis hakim atas hukuman mati terhadap Indra Septiarman,” ujarnya.
Meski begitu, pihak JPU menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Berikut 5 fakta kasus pembunuhan Nia penjual gorengan yang terungkap dalam proses hukum.
1. Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati
Indra Septiarman, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU karena majelis menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Vonis ini dibacakan dalam sidang terbuka yang turut dihadiri keluarga korban.
2. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana
Majelis hakim mengungkap bahwa tindakan terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Fakta persidangan menunjukkan adanya barang bukti seperti tali rafia yang digunakan untuk menghabisi korban. Keterangan para saksi juga menguatkan bahwa pembunuhan ini bukan spontan, melainkan telah dirancang dengan matang oleh terdakwa.
3. Rekam jejak kriminal terdakwa memperberat hukuman
Selain melakukan pembunuhan, terdakwa ternyata memiliki rekam jejak kriminal lainnya. Ia pernah dipenjara karena kasus pencabulan anak di bawah umur serta keterlibatan dalam peredaran narkoba. Riwayat kriminal tersebut menjadi pertimbangan penting yang memberatkan terdakwa dalam pengambilan keputusan hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
3.878 Warga Agam Terdampak Bencana Masih Mengungsi
-
KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir DAS Batang Kuranji Padang
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak