SuaraSumbar.id - Indra Septiarman alias In Dragon si pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8/2025).
Putusan ini dibacakan secara terbuka oleh Hakim Ketua, Dedi, dan disambut haru oleh keluarga korban yang hadir di ruang sidang. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” ucap Hakim Dedi dengan tegas.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Dalam pertimbangannya, tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, berbagai barang bukti, keterangan saksi, serta latar belakang terdakwa semakin memperkuat tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendry Finisa, menyatakan bahwa vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan dan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
“Kami sependapat dengan majelis hakim atas hukuman mati terhadap Indra Septiarman,” ujarnya.
Meski begitu, pihak JPU menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Berikut 5 fakta kasus pembunuhan Nia penjual gorengan yang terungkap dalam proses hukum.
1. Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati
Indra Septiarman, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU karena majelis menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Vonis ini dibacakan dalam sidang terbuka yang turut dihadiri keluarga korban.
2. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana
Majelis hakim mengungkap bahwa tindakan terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Fakta persidangan menunjukkan adanya barang bukti seperti tali rafia yang digunakan untuk menghabisi korban. Keterangan para saksi juga menguatkan bahwa pembunuhan ini bukan spontan, melainkan telah dirancang dengan matang oleh terdakwa.
3. Rekam jejak kriminal terdakwa memperberat hukuman
Selain melakukan pembunuhan, terdakwa ternyata memiliki rekam jejak kriminal lainnya. Ia pernah dipenjara karena kasus pencabulan anak di bawah umur serta keterlibatan dalam peredaran narkoba. Riwayat kriminal tersebut menjadi pertimbangan penting yang memberatkan terdakwa dalam pengambilan keputusan hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka usai Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi