SuaraSumbar.id - Indra Septiarman alias In Dragon si pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8/2025).
Putusan ini dibacakan secara terbuka oleh Hakim Ketua, Dedi, dan disambut haru oleh keluarga korban yang hadir di ruang sidang. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” ucap Hakim Dedi dengan tegas.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Dalam pertimbangannya, tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, berbagai barang bukti, keterangan saksi, serta latar belakang terdakwa semakin memperkuat tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendry Finisa, menyatakan bahwa vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan dan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
“Kami sependapat dengan majelis hakim atas hukuman mati terhadap Indra Septiarman,” ujarnya.
Meski begitu, pihak JPU menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Berikut 5 fakta kasus pembunuhan Nia penjual gorengan yang terungkap dalam proses hukum.
1. Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati
Indra Septiarman, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU karena majelis menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Vonis ini dibacakan dalam sidang terbuka yang turut dihadiri keluarga korban.
2. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana
Majelis hakim mengungkap bahwa tindakan terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Fakta persidangan menunjukkan adanya barang bukti seperti tali rafia yang digunakan untuk menghabisi korban. Keterangan para saksi juga menguatkan bahwa pembunuhan ini bukan spontan, melainkan telah dirancang dengan matang oleh terdakwa.
3. Rekam jejak kriminal terdakwa memperberat hukuman
Selain melakukan pembunuhan, terdakwa ternyata memiliki rekam jejak kriminal lainnya. Ia pernah dipenjara karena kasus pencabulan anak di bawah umur serta keterlibatan dalam peredaran narkoba. Riwayat kriminal tersebut menjadi pertimbangan penting yang memberatkan terdakwa dalam pengambilan keputusan hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara