SuaraSumbar.id - Indra Septiarman alias In Dragon si pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8/2025).
Putusan ini dibacakan secara terbuka oleh Hakim Ketua, Dedi, dan disambut haru oleh keluarga korban yang hadir di ruang sidang. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” ucap Hakim Dedi dengan tegas.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Dalam pertimbangannya, tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, berbagai barang bukti, keterangan saksi, serta latar belakang terdakwa semakin memperkuat tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendry Finisa, menyatakan bahwa vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan dan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
“Kami sependapat dengan majelis hakim atas hukuman mati terhadap Indra Septiarman,” ujarnya.
Meski begitu, pihak JPU menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Berikut 5 fakta kasus pembunuhan Nia penjual gorengan yang terungkap dalam proses hukum.
1. Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati
Indra Septiarman, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU karena majelis menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Vonis ini dibacakan dalam sidang terbuka yang turut dihadiri keluarga korban.
2. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana
Majelis hakim mengungkap bahwa tindakan terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Fakta persidangan menunjukkan adanya barang bukti seperti tali rafia yang digunakan untuk menghabisi korban. Keterangan para saksi juga menguatkan bahwa pembunuhan ini bukan spontan, melainkan telah dirancang dengan matang oleh terdakwa.
3. Rekam jejak kriminal terdakwa memperberat hukuman
Selain melakukan pembunuhan, terdakwa ternyata memiliki rekam jejak kriminal lainnya. Ia pernah dipenjara karena kasus pencabulan anak di bawah umur serta keterlibatan dalam peredaran narkoba. Riwayat kriminal tersebut menjadi pertimbangan penting yang memberatkan terdakwa dalam pengambilan keputusan hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Berpapasan di Polda Metro, Keluarga Minta Pembunuh Cucu Mpok Nori Dihukum Seberat-beratnya
-
Eks Suami Cucu Mpok Nori Sempat Ancam Bunuh Diri Gegara Ogah Pisah
-
Kondisi TKP Kontrakan Cucu Mpok Nori yang Diduga Dibunuh eks Suami, Barang-barang Masih Berantakan
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari
-
Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat
-
Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat