SuaraSumbar.id - Indra Septiarman alias In Dragon si pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8/2025).
Putusan ini dibacakan secara terbuka oleh Hakim Ketua, Dedi, dan disambut haru oleh keluarga korban yang hadir di ruang sidang. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” ucap Hakim Dedi dengan tegas.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Dalam pertimbangannya, tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, berbagai barang bukti, keterangan saksi, serta latar belakang terdakwa semakin memperkuat tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendry Finisa, menyatakan bahwa vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan dan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
“Kami sependapat dengan majelis hakim atas hukuman mati terhadap Indra Septiarman,” ujarnya.
Meski begitu, pihak JPU menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Berikut 5 fakta kasus pembunuhan Nia penjual gorengan yang terungkap dalam proses hukum.
1. Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati
Indra Septiarman, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU karena majelis menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Vonis ini dibacakan dalam sidang terbuka yang turut dihadiri keluarga korban.
2. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana
Majelis hakim mengungkap bahwa tindakan terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Fakta persidangan menunjukkan adanya barang bukti seperti tali rafia yang digunakan untuk menghabisi korban. Keterangan para saksi juga menguatkan bahwa pembunuhan ini bukan spontan, melainkan telah dirancang dengan matang oleh terdakwa.
3. Rekam jejak kriminal terdakwa memperberat hukuman
Selain melakukan pembunuhan, terdakwa ternyata memiliki rekam jejak kriminal lainnya. Ia pernah dipenjara karena kasus pencabulan anak di bawah umur serta keterlibatan dalam peredaran narkoba. Riwayat kriminal tersebut menjadi pertimbangan penting yang memberatkan terdakwa dalam pengambilan keputusan hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Sinopsis Film Nia, Diadaptasi dari Kisah Penjual Gorengan yang Dibunuh
-
Upaya Pemulihan Jalan Nasional di Padang Pariaman
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Kapan BLT Kesra Rp 900 Ribu November 2025 Cair? Begini Cara Cek Penerimanya
-
Ratusan Ribu Warga Padang Ikut Simulasi Tsunami Megathrust Mentawai, Waktu Evakuasi Hanya 20 Menit!
-
BRI Hadirkan Lagi Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Tahun Ini Jangkau 8 Wilayah Indonesia
-
CEK FAKTA: Luhut Ancam Tembak Mati Rakyat Indonesia, Benarkah?
-
Benarkah Purbaya Kembalikan Harga Bensin Seperti Era Soeharto? Begini Faktanya