SuaraSumbar.id - Kasus pembuangan bayi di Padang kembali menggegerkan masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Seorang perempuan berinisial RA (26), warga Kabupaten Pesisir Selatan, nekat menelantarkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya karena merasa malu hamil di luar nikah.
Saat ini, RA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Hal itu dibenarkan Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba.
Kompol Robby mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan seorang bayi perempuan di pinggir jalan kawasan Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis malam (26/6/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
"Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi," ujar Kompol Robby, Senin (28/7/2025).
Hasil penyelidikan intensif mengarah pada identitas pelaku. RA akhirnya diamankan di rumah orang tuanya di daerah Lumpo, Kabupaten Pesisir Selatan, oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung yang dipimpin Aipda Albert Firman SH, MH.
Saat diinterogasi, RA mengaku membuang bayi itu lantaran takut dan malu karena hamil di luar nikah. Ia mengungkapkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya berinisial D, yang telah dijalani selama satu tahun.
"Pelaku sempat mencoba menggugurkan kandungan dengan meminum air tape atas dorongan kekasihnya. Namun upaya itu gagal. Ia kemudian melahirkan di sebuah klinik bersalin di Padang yang namanya tidak ia ingat," jelas Kapolsek.
Setelah melahirkan, RA membawa bayi itu dan menelantarkannya di pinggir jalan. Beruntung, bayi tersebut segera ditemukan warga dan diselamatkan.
Kini, RA ditahan di Mapolsek Lubuk Begalung dan dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 jo 308 jo 55 KUHP tentang penelantaran anak.
“Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim, dan mengejar kekasih pelaku yang diduga turut terlibat,” ujar Kompol Robby.
Kasus pembuangan bayi karena hamil di luar nikah bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat, selama tahun 2024 terdapat lebih dari 800 kasus penelantaran bayi, sebagian besar karena kehamilan yang tidak diinginkan.
Sementara itu, kondisi bayi saat ini dilaporkan sehat dan berada dalam pengawasan Dinas Sosial Kota Padang. Proses hukum terhadap RA terus berjalan, dan polisi masih menelusuri peran kekasihnya dalam kasus ini.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan
-
Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia
-
Panas! Istri Virgoun Bantah Pengakuan Eva Manurung soal Hamil Duluan, Ogah Dibela dengan Kebohongan
-
Lindi Fitriyana Melahirkan usai 3 Bulan Nikah, Febby Carol Bela Virgoun: Dia Selalu Tanggung Jawab
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih