SuaraSumbar.id - LBH Padang menyorot kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja senilai Rp 48 miliar yang menyeret sebuah perusahaan dan diduga melibatkan Anggota Dewan di Sumatera Barat (Sumbar).
LBH Padang mendesak aparat kejaksaan segera menuntaskan proses hukum kasus tersebut secara transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih. Kasus ini disebut sebagai ujian besar bagi komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di Sumbar.
“Ini tentu harus dilaksanakan sesegera mungkin agar tidak menjadi pertanyaan dan asumsi masyarakat. Memang berbagai kasus korupsi di Sumbar ada yang beres dan ada juga yang belum tuntas,” kata Tim Divisi Advokasi LBH Sumbar, Alfi Syukri, Kamis (22/7/2025).
Salah satu kasus yang disoroti LBH Padang adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT BSI yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 48 miliar di salah satu bank pelat merah.
Selain itu, mereka juga menyoroti kasus penggunaan lahan milik pemerintah di Solok Selatan yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya.
Alfi menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara akan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat kejaksaan dalam menangani kasus yang melibatkan uang negara.
"Terlebih, pemberantasan korupsi merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung, demi mewujudkan Asta Cita Indonesia bebas korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Padang, Aliansyah mengatakan, penanganan kasus kredit modal kerja itu sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu diperkuat dengan Surat Perintah Kepala Kejari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024, setelah adanya laporan dari masyarakat.
LBH Padang pun memberikan apresiasi terhadap beberapa kasus korupsi yang telah dituntaskan oleh kejaksaan, namun tetap meminta agar tidak ada diskriminasi dalam proses hukum.
"Kepada Kejari Padang, saya minta untuk terus memproses kasus korupsi di Sumbar. Apresiasi bagi kasus yang telah tuntas. Yang belum, segera dilanjutkan," tegas Alfi Syukri. (Antara)
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?
-
YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?
-
Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi
-
CEK FAKTA: Viral Video Ratusan Jet Tempur Ukraina Menyerbu Iran, Benarkah?
-
Sorot Percepatan Penanganan Bencana, Gubernur Sumbar Minta Daerah Dilibatkan!