SuaraSumbar.id - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar). Pemprov Sumbar kembali resmi menetapkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 903-343-2025. Program ini berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan menjadi kesempatan langka bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan biaya pokok maupun denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah provinsi terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan.
Dengan adanya pembebasan ini, masyarakat tidak perlu membayar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya maupun sanksi administratif berupa denda.
“Tunggakan pajak kendaraan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, Selasa (24/6/2025).
Dalam keterangannya, Syefdinon menjelaskan bahwa pembebasan yang diberikan mencakup, 100 persen bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (selain tahun berjalan), 100 persen bebas denda keterlambatan pembayaran pajak.
Kemudian, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, dan Bebas pajak progresif.
Namun, ada dua hal yang dikecualikan dari kebijakan ini, yaitu kendaraan baru (penyerahan pertama) dan mutasi kendaraan ke luar provinsi Sumbar.
Dengan populasi lebih dari 600 ribu kendaraan yang menunggak, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemilik kendaraan untuk kembali patuh membayar pajak, serta mengaktifkan kembali potensi penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Selain penghapusan denda dan tunggakan, Pemprov Sumbar juga akan menggencarkan sosialisasi pajak kendaraan ke berbagai daerah.
Langkah ini diambil agar masyarakat benar-benar memahami urgensi dan manfaat dari kepatuhan membayar pajak.
"Melalui program ini, kami juga ingin membangun partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan pajak adalah salah satu kuncinya," tambah Syefdinon.
Data dari Bapenda Sumbar mencatat bahwa masih banyak pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak karena beban tunggakan dan denda. Dengan program ini, pemerintah ingin menghapus hambatan itu dan menciptakan sistem pajak yang lebih sehat.
Sebagai catatan, setelah 31 Agustus 2025, masyarakat tidak akan mendapatkan keringanan serupa.
Oleh karena itu, masyarakat Sumbar diimbau untuk segera memeriksa status kendaraan mereka dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebaik mungkin.
Tag
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi