SuaraSumbar.id - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar). Pemprov Sumbar kembali resmi menetapkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 903-343-2025. Program ini berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan menjadi kesempatan langka bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan biaya pokok maupun denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah provinsi terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan.
Dengan adanya pembebasan ini, masyarakat tidak perlu membayar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya maupun sanksi administratif berupa denda.
“Tunggakan pajak kendaraan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, Selasa (24/6/2025).
Dalam keterangannya, Syefdinon menjelaskan bahwa pembebasan yang diberikan mencakup, 100 persen bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (selain tahun berjalan), 100 persen bebas denda keterlambatan pembayaran pajak.
Kemudian, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, dan Bebas pajak progresif.
Namun, ada dua hal yang dikecualikan dari kebijakan ini, yaitu kendaraan baru (penyerahan pertama) dan mutasi kendaraan ke luar provinsi Sumbar.
Dengan populasi lebih dari 600 ribu kendaraan yang menunggak, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemilik kendaraan untuk kembali patuh membayar pajak, serta mengaktifkan kembali potensi penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Selain penghapusan denda dan tunggakan, Pemprov Sumbar juga akan menggencarkan sosialisasi pajak kendaraan ke berbagai daerah.
Langkah ini diambil agar masyarakat benar-benar memahami urgensi dan manfaat dari kepatuhan membayar pajak.
"Melalui program ini, kami juga ingin membangun partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan pajak adalah salah satu kuncinya," tambah Syefdinon.
Data dari Bapenda Sumbar mencatat bahwa masih banyak pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak karena beban tunggakan dan denda. Dengan program ini, pemerintah ingin menghapus hambatan itu dan menciptakan sistem pajak yang lebih sehat.
Sebagai catatan, setelah 31 Agustus 2025, masyarakat tidak akan mendapatkan keringanan serupa.
Oleh karena itu, masyarakat Sumbar diimbau untuk segera memeriksa status kendaraan mereka dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebaik mungkin.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Jakarta Dimulai Besok
-
Pemutihan Pajak di Jakarta Tidak Cuma untuk Satu Hari
-
Gubernur Pramono Anung Segera Umumkan Pemutihan Pajak Sambut Ulang Tahun Jakarta
-
Penjualan Mobil Lesu, Suzuki Harap Pemerintah Daerah Tinjau Ulang Opsen Pajak
Tag
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 3 Rekomendasi Mobil Bekas Spek Gaji UMR: Sedan Nyaman yang Ramah di Kantong dan Anti Riba
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
Pilihan
-
IPO COIN Terganjal Status Andrew Hidayat yang Pernah Suap Kader PDIP soal Tambang
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
-
Thom Haye Sudah di Prancis, Gabung OGC Nice?
-
Analisis Kans Kevin Diks Jadi Kapten Gladbach dan Pemain Kesayangan Gerardo Seoane
Terkini
-
Rahasia Galaxy S25 Edge Desain Super Tipis tapi Tetap Adem
-
Daftar Biaya yang Dibebaskan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar, Ini Rincian Lengkapnya!
-
7 Link DANA Kaget Terbaru 24 Juni 2025, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Mulai 25 Juni 2025, Tunggakan Pokok Gratis 100 Persen!
-
Kronologi 2 Perempuan Dibunuh di Kebun Sawit Solok Selatan, Korban Ngamuk Rekeningnya Dikuras!