SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menargetkan penerbitan sebanyak 10.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di wilayah itu pada tahun 2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya, Naldi, menyampaikan bahwa pihaknya optimistis target tersebut akan tercapai.
Hal ini didukung oleh sejumlah inovasi, seperti layanan jemput bola dan pembentukan duta perizinan.
"Kita ada program pelayanan perizinan keliling, dengan tagline gerakan 1.000 perizinan pelaku UMKM, dan kita juga sudah membentuk duta perizinan," kata melansir Antara, Sabtu 24 Mei 2025.
Menurutnya, duta perizinan dibentuk untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha.
Di mana masyarakat tidak perlu datang ke Kantor DPMPTSP melainkan dapat mengurus di kantor nagari.
Duta perizinan juga sudah diberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait pendaftaran perizinan baik secara offline maupun melalui aplikasi.
"Berdasarkan data sudah 2.407 NIB yang diterbitkan hingga bulan April 2025, ini terus kita kejar," ujarnya.
Ia mengatakan memiliki NIB bagi pelaku usaha adalah hal penting.
Sebab, dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan tidak perlu khawatir terhadap ancaman penertiban maupun pembongkaran.
Dirinya mencontohkan pentingnya NIB dimiliki setiap UMKM adalah sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk, dan mempermudah UMKM mendapatkan pembinaan dari instansi terkait mengingat usahanya tersebut sudah terdata.
"Untuk itu kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya segera manfaatkan pelayanan keliling ini, datang ke nagari atau mendaftar secata mandiri melalui aplikasi OSS. Dan yang paling penting ini gratis," ungkap dia.
Hingga bulan April 2025, data menunjukkan bahwa sebanyak 2.407 NIB telah berhasil diterbitkan.
Berdasarkan data Dinas Perizinan Dharmasraya sebanyak 3.055 perizinan berusaha dan non berusaha telah diterbitkan hingga April 2025.
Izin berusaha terdiri dari NIB, izin sertifikat dasar, dan izin persyaratan dasar.
"Sementara perizinan non berusaha seperti rekomendasi penelitian, izin praktek kesehatan, pendidikan, dan lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Wajib NIB bagi Kreator Konten per 18 Juni: Langkah Formalisasi atau Jerat Pajak Baru?
-
90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya
-
Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar
-
Pendangkalan Sungai Hambat Aktivitas Nelayan di Padang
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026