SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menargetkan penerbitan sebanyak 10.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di wilayah itu pada tahun 2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya, Naldi, menyampaikan bahwa pihaknya optimistis target tersebut akan tercapai.
Hal ini didukung oleh sejumlah inovasi, seperti layanan jemput bola dan pembentukan duta perizinan.
"Kita ada program pelayanan perizinan keliling, dengan tagline gerakan 1.000 perizinan pelaku UMKM, dan kita juga sudah membentuk duta perizinan," kata melansir Antara, Sabtu 24 Mei 2025.
Menurutnya, duta perizinan dibentuk untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha.
Di mana masyarakat tidak perlu datang ke Kantor DPMPTSP melainkan dapat mengurus di kantor nagari.
Duta perizinan juga sudah diberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait pendaftaran perizinan baik secara offline maupun melalui aplikasi.
"Berdasarkan data sudah 2.407 NIB yang diterbitkan hingga bulan April 2025, ini terus kita kejar," ujarnya.
Ia mengatakan memiliki NIB bagi pelaku usaha adalah hal penting.
Sebab, dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan tidak perlu khawatir terhadap ancaman penertiban maupun pembongkaran.
Dirinya mencontohkan pentingnya NIB dimiliki setiap UMKM adalah sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk, dan mempermudah UMKM mendapatkan pembinaan dari instansi terkait mengingat usahanya tersebut sudah terdata.
"Untuk itu kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya segera manfaatkan pelayanan keliling ini, datang ke nagari atau mendaftar secata mandiri melalui aplikasi OSS. Dan yang paling penting ini gratis," ungkap dia.
Hingga bulan April 2025, data menunjukkan bahwa sebanyak 2.407 NIB telah berhasil diterbitkan.
Berdasarkan data Dinas Perizinan Dharmasraya sebanyak 3.055 perizinan berusaha dan non berusaha telah diterbitkan hingga April 2025.
Izin berusaha terdiri dari NIB, izin sertifikat dasar, dan izin persyaratan dasar.
"Sementara perizinan non berusaha seperti rekomendasi penelitian, izin praktek kesehatan, pendidikan, dan lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
PNM Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan Ecoprint
-
Kisah Sukses UMKM dari Sumenep, Perjuangan Rosidah Membesarkan Usaha Gula Merah Berkat KUR BRI
-
Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI
-
Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
Dari Pekerja Migran ke Pengusaha, BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Bisnis
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut