SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menargetkan penerbitan sebanyak 10.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di wilayah itu pada tahun 2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya, Naldi, menyampaikan bahwa pihaknya optimistis target tersebut akan tercapai.
Hal ini didukung oleh sejumlah inovasi, seperti layanan jemput bola dan pembentukan duta perizinan.
"Kita ada program pelayanan perizinan keliling, dengan tagline gerakan 1.000 perizinan pelaku UMKM, dan kita juga sudah membentuk duta perizinan," kata melansir Antara, Sabtu 24 Mei 2025.
Menurutnya, duta perizinan dibentuk untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha.
Di mana masyarakat tidak perlu datang ke Kantor DPMPTSP melainkan dapat mengurus di kantor nagari.
Duta perizinan juga sudah diberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait pendaftaran perizinan baik secara offline maupun melalui aplikasi.
"Berdasarkan data sudah 2.407 NIB yang diterbitkan hingga bulan April 2025, ini terus kita kejar," ujarnya.
Ia mengatakan memiliki NIB bagi pelaku usaha adalah hal penting.
Sebab, dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan tidak perlu khawatir terhadap ancaman penertiban maupun pembongkaran.
Dirinya mencontohkan pentingnya NIB dimiliki setiap UMKM adalah sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk, dan mempermudah UMKM mendapatkan pembinaan dari instansi terkait mengingat usahanya tersebut sudah terdata.
"Untuk itu kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya segera manfaatkan pelayanan keliling ini, datang ke nagari atau mendaftar secata mandiri melalui aplikasi OSS. Dan yang paling penting ini gratis," ungkap dia.
Hingga bulan April 2025, data menunjukkan bahwa sebanyak 2.407 NIB telah berhasil diterbitkan.
Berdasarkan data Dinas Perizinan Dharmasraya sebanyak 3.055 perizinan berusaha dan non berusaha telah diterbitkan hingga April 2025.
Izin berusaha terdiri dari NIB, izin sertifikat dasar, dan izin persyaratan dasar.
"Sementara perizinan non berusaha seperti rekomendasi penelitian, izin praktek kesehatan, pendidikan, dan lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Makin Mudah, Begini Cara Beli Barang dari Luar Negeri untuk Pelaku Usaha
-
Badan Gizi Nasional Dorong UMKM dan Masyarakat Lokal Jadi Tulang Punggung Program MBG
-
PaDi Business Forum & Showcase 2025: PaDi UMKM Ciptakan Transaksi Hingga Tembus Rp993 Miliar
-
Pascabanjir di Padang, Penyintas Mulai Terserang ISPA dan Penyakit Kulit
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Pemkab Agam Butuh 70 Alat Berat Bersihkan Material Banjir Bandang hingga Normalisasi Sungai
-
Banjir Bandang Susulan di Agam Rusak 2 Rumah, Warga Mengungsi
-
Gerakan Marandang untuk Sumatera Target 1 Ton Rendang, 2 Hari Masak 400 Kg
-
Jam Berapa Mobil Bisa Lewat Lembah Anai? Ini Aturan Uji Coba Kendaraan Jalur Padang-Bukittinggi
-
Penyintas Banjir Bandang di Padang Mulai Diserang ISPA, Dokter Ungkap Penyebab dan Risiko Penularan