SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menargetkan penerbitan sebanyak 10.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di wilayah itu pada tahun 2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya, Naldi, menyampaikan bahwa pihaknya optimistis target tersebut akan tercapai.
Hal ini didukung oleh sejumlah inovasi, seperti layanan jemput bola dan pembentukan duta perizinan.
"Kita ada program pelayanan perizinan keliling, dengan tagline gerakan 1.000 perizinan pelaku UMKM, dan kita juga sudah membentuk duta perizinan," kata melansir Antara, Sabtu 24 Mei 2025.
Menurutnya, duta perizinan dibentuk untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha.
Di mana masyarakat tidak perlu datang ke Kantor DPMPTSP melainkan dapat mengurus di kantor nagari.
Duta perizinan juga sudah diberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait pendaftaran perizinan baik secara offline maupun melalui aplikasi.
"Berdasarkan data sudah 2.407 NIB yang diterbitkan hingga bulan April 2025, ini terus kita kejar," ujarnya.
Ia mengatakan memiliki NIB bagi pelaku usaha adalah hal penting.
Sebab, dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan tidak perlu khawatir terhadap ancaman penertiban maupun pembongkaran.
Dirinya mencontohkan pentingnya NIB dimiliki setiap UMKM adalah sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk, dan mempermudah UMKM mendapatkan pembinaan dari instansi terkait mengingat usahanya tersebut sudah terdata.
"Untuk itu kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya segera manfaatkan pelayanan keliling ini, datang ke nagari atau mendaftar secata mandiri melalui aplikasi OSS. Dan yang paling penting ini gratis," ungkap dia.
Hingga bulan April 2025, data menunjukkan bahwa sebanyak 2.407 NIB telah berhasil diterbitkan.
Berdasarkan data Dinas Perizinan Dharmasraya sebanyak 3.055 perizinan berusaha dan non berusaha telah diterbitkan hingga April 2025.
Izin berusaha terdiri dari NIB, izin sertifikat dasar, dan izin persyaratan dasar.
"Sementara perizinan non berusaha seperti rekomendasi penelitian, izin praktek kesehatan, pendidikan, dan lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Tahap Pengajuan KUR BSI, Lengkap Dengan Syarat Dan Simulasi Untuk Kredit UMKM
-
Pertamina Tempa 30 UMKM Jadi Eksportir Tangguh, Perkuat Ekonomi Nasional
-
Panduan Lengkap Dan Syarat Pengajuan KUR BNI 2025 Untuk UMKM
-
Kenapa Pelaku UMKM Sulit Berkembang?
-
Usul Koperasi Khusus Ojol, Menteri UMKM: Ekosistem Digital Jangan Terganggu Adanya Polemik Tarif
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Komitmen BRI untuk Dunia Bola Nasional: Sponsori GFL Series 3
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Letusan hingga 800 Meter
-
Pemkab Dharmasraya Target 10.000 NIB Selama 2025
-
SIMA Prestasi Unand 2025 Bebas Biaya Pengembangan Institusi, Berikut Syaratnya!
-
Warga Padang Panjang Juga Dapat Sapi Kurban Presiden Prabowo, Lebih Besar dari Padang Pariaman!