Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:26 WIB
Ilustrasi - Pemkab Dharmasraya Target 10.000 NIB Selama 2025. [ChatGPT]

Cara Urus NIB dan Izin Usaha Cepat Lewat HP

UMKM saat ini bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha tanpa harus datang ke kantor dinas atau lembaga terkait.

Lewat sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, pendaftaran UMKM dapat dilakukan dari rumah atau dari mana saja pelaku UMKM berada.

Kemudaha itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung transformasi digital dan memperkuat daya saing sektor UMKM.

Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, pelaku usaha akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti akses terhadap bantuan usaha, pembiayaan kredit, pelatihan, serta pendampingan bisnis dari pemerintah.

Langkah-langkah Daftar UMKM Online di HP

- Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id menggunakan browser di HP.

- Buat akun OSS jika belum memiliki. Gunakan NIK sesuai KTP saat proses pendaftaran.

- Setelah akun dibuat, login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.

- Di dashboard OSS, pilih menu "Perizinan Berusaha" lalu klik opsi "Perseorangan".

- Untuk usaha mikro, pilih "Pendaftaran NIB. Perseorangan Mikro". Untuk usaha kecil, pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.”

- Isilah formulir Data Profil, termasuk nama usaha, jenis kegiatan, alamat usaha, dan lainnya.

- Klik "Simpan" lalu lanjut ke formulir Data Usaha.

- Klik "Tambah Usaha" dan lengkapi data seperti sektor usaha, lokasi, dan jumlah tenaga kerja.

- Bila memiliki lebih dari satu jenis usaha, klik "Tambah Usaha" lagi untuk menambahkan.

Load More