Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 22 Mei 2025 | 07:34 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling. [Dok. ChatGPT]

SuaraSumbar.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau membayar pajak kendaraan bermotor, tidak perlu lagi datang ke kantor polisi dan Samsat.

Hari ini, Kamis (22/5/2025), layanan SIM Keliling Padang dan Samsat Keliling Padang kembali beroperasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

Berdasarkan informasi dari Instagram Satlantas Polresta Padang, jadwal SIM Keliling Padang hari ini akan berlangsung di Klinik Annisa Tabing mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota layanan dan memastikan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku.

Di sisi lain, Samsat Keliling Padang juga hadir untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK. Lokasinya berada di Portal Indarung, Lubuk Kilangan, Kota Padang, dan akan melayani warga mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Berikut detailnya:

- Layanan SIM Keliling di Kota Padang hari Kamis (22/5/2025)

Tempat : Klinik Annisa Tabing

Jadwal : 08.30 WIB - 14.00 WIB

- Layanan Samsat Keliling Kota Padang hari Kamis (22/5/2025)

Tempat: Portal Indarung, Lubuk Kilangan - Kota Padang

Jadwal: Pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB

Apa Itu Layanan SIM Keliling?

Layanan SIM Keliling merupakan program pelayanan dari Polri untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satlantas.

Layanan ini bersifat mobile, hadir di berbagai titik strategis di kota, dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Namun, layanan ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Apa Itu Samsat Keliling?

Samsat Keliling adalah unit pelayanan terpadu yang dikelola oleh Tim Pembina Samsat (Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja) untuk memfasilitasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan dan perpanjangan STNK.

Dengan hadirnya Samsat Keliling di lokasi tertentu, masyarakat dapat menghemat waktu dan tidak perlu mengantre di kantor Samsat induk. Samsat Keliling tidak melayani perpanjangan lima tahunan atau ganti plat nomor.

Program ini adalah bagian dari upaya Ditlantas Polda Sumbar dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar untuk mendekatkan pelayanan kepada warga dan meningkatkan kepatuhan dalam hal administrasi kendaraan.

Layanan keliling seperti ini juga turut membantu menekan angka keterlambatan pembayaran pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa jadwal SIM Keliling Padang dan Samsat Keliling Padang dapat berubah sewaktu-waktu karena kondisi cuaca, gangguan teknis, atau kebijakan operasional.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memantau informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang agar tidak ketinggalan informasi atau datang ke lokasi yang sudah tidak aktif.

Dalam mengakses layanan Samsat Keliling Padang, warga wajib membawa STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK, serta menyiapkan uang tunai atau menggunakan metode pembayaran digital jika tersedia.

Sementara itu, pada SIM Keliling Padang, warga cukup membawa KTP dan SIM lama yang masih aktif. Disarankan berpakaian sopan dan tertib dalam antrean.

Dengan adanya layanan keliling ini, masyarakat di Kota Padang kini memiliki alternatif yang lebih mudah, cepat, dan praktis dalam mengurus administrasi kendaraan.

Layanan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik.

Manfaatkan jadwal SIM Keliling Padang dan Samsat Keliling Padang hari ini agar Anda tidak melewatkan batas waktu perpanjangan SIM dan STNK. Tetap tertib administrasi, hindari denda, dan dukung tertib lalu lintas di Sumatera Barat.

Load More