SuaraSumbar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) kembali menggagalkan peredaran narkoba di Sumbar.
Kali ini, tim gabungan BNNP Sumbar berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang dibawa dari Aceh. Pengungkapan ini dilakukan di Kota Bukittinggi, dan tiga orang kurir berhasil diamankan.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Polisi Riki Yanuarfi, mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar.
Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh menggunakan armada bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
"Tim gabungan yang terdiri dari BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat langsung melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat," kata Brigjen Riki, dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2025).
Upaya penggagalan penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan dengan pengintaian terhadap bus ALS yang dicurigai.
Sekitar pukul 07.36 WIB, bus ALS tersebut terpantau melintasi perbatasan. Kemudian, pada pukul 09.30 WIB, tim gabungan bergerak cepat begitu bus tiba di pool PT ALS Kota Bukittinggi.
Dalam operasi itu, tiga orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial AL (41) asal Bireuen, Aceh; N (24) asal Aceh Utara, dan S (38) asal Aceh Timur. Ketiganya diduga kuat sebagai kurir narkoba antarprovinsi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu yang disembunyikan di berbagai bagian tubuh pelaku menggunakan modus penyamaran,” ujarnya.
Selain 1,5 kilogram sabu-sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu buah buku rekening, tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam, dan satu dompet berwarna cokelat.
Salah satu tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun untuk peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Barat,” tegas Jenderal Bintang Satu itu.
Ia menambahkan, BNNP Sumbar terus memperkuat sinergi antarlembaga dan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkotika lintas provinsi.
Aksi penyelundupan sabu dari Aceh ke Sumatera Barat, terutama melalui jalur darat seperti bus lintas provinsi, menjadi perhatian serius.
Berita Terkait
-
Nyaris 2 Kg Sabu Disita dari Tangan Pria Asal Bojong Gede Bogor
-
Sengketa Blang Padang: Tanah Wakaf Sultan Aceh untuk Masjid Raya
-
Momen HUT ke-79 Bhayangkara, Prabowo Berikan Tanda Kehormatan ke Sejumlah Satuan Polri
-
Bepro Aceh Minta Bantuan Dasco Selesaikan Polemik Status Blangpadang
-
Dua WNA Diamankan di Aceh: Jualan Kaligrafi hingga Nikahi Warga Lokal
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
Terkini
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 1 Juli 2025, Buruan Klaim Saldo Gratismu!