SuaraSumbar.id - Sidang kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang pada Rabu (7/5/2025).
Dalam sidang perdana yang digelar terbuka untuk umum ini, terdakwa Dadang Iskandar dihadirkan langsung ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwa merupakan anggota kepolisian yang menembak rekan sesama anggota di lingkungan Polres Solok Selatan.
JPU dari Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsah, membacakan dakwaan primer yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal pidana mati.
"Perbuatan terdakwa kami dakwa dengan Pasal 340 KUHPidana. Selain itu, kami juga menyertakan dakwaan alternatif yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 Jo 53 KUHP, dan Pasal 338 Jo 54 KUHP," ujar Taufik di hadapan majelis hakim yang diketuai Adityo Danur Utomo.
JPU mengungkap bahwa AKP Dadang Iskandar memang telah menargetkan dua anggota kepolisian sebagai sasaran tembak dalam insiden yang terjadi pada November 2024 itu.
"Berdasarkan dakwaan kami tentang pembunuhan berencana, memang (terdakwa) menargetkan dua orang untuk ditembak," ujar JPU.
Dua orang yang menjadi target tersebut adalah Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari, yang saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, serta Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Mukti Arief.
Namun, dalam pelaksanaannya, Dadang Iskandar hanya sempat menembak Ulil Riyanto di Mapolres Solok Selatan, hingga korban tewas di tempat.
Usai menembak Ulil, Dadang melanjutkan aksinya dengan mendatangi rumah dinas Kapolres Mukti Arief dan melepaskan beberapa tembakan ke arah rumah tersebut.
Beruntung, Mukti Arief berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di lorong antara rumah dinas dan kediaman ajudannya, sehingga tidak bertemu langsung dengan Dadang malam itu.
Menurut Taufik, karena Dadang memiliki dua target namun hanya satu yang menjadi korban tembak dan satu lainnya selamat, maka dalam dakwaannya tim JPU turut memasukkan pasal 53 KUHPidana mengenai percobaan kejahatan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa aksi penembakan yang dilakukan oleh Dadang Iskandar pada November 2024 itu dipicu oleh rasa kesal.
Saat itu, Dadang yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dengan pangkat AKP, meminta bantuan kepada Ulil untuk membebaskan dua sopir yang ditahan terkait pengangkutan pasir dan batu secara ilegal.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Ulil sebagai Kasat Reskrim. Selain itu, terdakwa juga merasa tersinggung atas perlakuan Ulil saat mereka bertemu sebelum penembakan terjadi.
Saat itu, Dadang mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun tidak disambut oleh Ulil. Bahkan ketika terdakwa meminta agar kedua sopir tersebut dibebaskan, Ulil hanya merespons dengan kata-kata, "Sebentar, sebentar."
Hal itulah yang diduga memicu kemarahan terdakwa hingga akhirnya ia mengeluarkan pistol yang telah dipersiapkan sebelumnya dan menembak korban dari jarak dekat.
Kasus penembakan antar polisi ini menjadi sorotan nasional karena menggambarkan kompleksitas konflik internal di tubuh penegak hukum. Kasus ini juga memunculkan kembali diskusi publik soal keberadaan tambang ilegal dan dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas pelanggaran hukum di daerah.
Data dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan, sepanjang tahun 2024, terdapat setidaknya tujuh kasus kekerasan internal di lingkungan kepolisian yang berujung pidana.
Namun, kasus di Solok Selatan ini termasuk yang paling mencolok karena terjadi di lingkungan markas polisi sendiri, dengan korban dan pelaku berasal dari institusi yang sama.
Sementara itu, masyarakat Sumatera Barat dan para pengamat hukum mendesak agar persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk pembenahan sistem pengawasan internal dan profesionalisme aparat di daerah. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tembak Polisi hingga Oknum TNI, DPR: Aturan Senpi Harus Ditinjau Ulang!
-
Wawancara Eksklusif! Rudianto Lallo Bicara Evaluasi Polri: Penyalahgunaan Senpi Polisi Berujung Maut
-
Insiden Polisi Tembak Polisi Berulang, Anggota Komisi III DPR: Evaluasi Total Sistem Promosi Jabatan!
-
Polisi Tembak Polisi! Anggota Komisi III Soroti Maraknya Kasus Penembakan di Tubuh Polri
-
Dari Solok ke Semarang: DPR Angkat Bicara soal Aksi Penembakan oleh Oknum Polisi
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- DKI Jakarta Krisis Anggaran, Pemerintah Ajak Warga Ikut Bangun Kota
- Krisjiana Saksi Ibu Reza Gladys Alami Gangguan Jiwa: Sampai Telanjang ke Luar Rumah
Pilihan
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
-
Eks Tentara Israel (IDF) Jalankan Bisnis Properti di Bali, Kok Bisa Lolos Imigrasi?
-
Biaya Administrasi BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI, dan BTN: Update Agustus 2025
-
Korporasi Lebih Pilih Menabung Ketimbang Investasi, Ekonomi RI Bisa Frustasi
Terkini
-
BRImo Tembus 42,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp3.231 Triliun
-
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, Jumat 8 Agustus 2025
-
Polda Sumbar Gerebek Tambang Emas Ilegal di Tiga Wilayah, Temukan Jejak Kerusakan Lingkungan!
-
Wamenaker Ancam PT Bumi Sarimas Indonesia di Sumbar: Tak Bayar Gaji Buruh, Kami Tempuh Jalur Hukum!
-
Wamenaker Ikut Suarakan Nasib Buruh Tak Terima Gaji 4 Bulan di Sumbar: Negara Harus Hadir!