SuaraSumbar.id - Polda Sumbar bersama jajaran Polres dan Polsek melakukan operasi serentak memberantas praktik tambang emas ilegal di tiga wilayah berbeda di Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (6/8/2025).
Penertiban dilakukan sebagai respons atas maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
"Kemarin kami telah melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menyasar tiga daerah di Sumbar," kata Direktur Intelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Mulyanto, Kamis (8/8/2025).
Tiga daerah yang menjadi fokus operasi adalah wilayah hukum Polres Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan dari Polda, Polres, dan Polsek setempat melakukan patroli menyeluruh, pemasangan spanduk larangan, serta penindakan di lapangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung, petugas menemukan bekas galian, pondok-pondok tambang, serta peralatan berat yang ditinggalkan begitu saja.
"Tim langsung melakukan pembongkaran terhadap fasilitas yang tersisa di lokasi untuk mencegah aktivitas yang sama terulang kembali," kata Dwi Mulyanto.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, selain operasi, pihak kepolisian juga menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar.
"Kami lakukan pemasangan spanduk berisi larangan dan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal," jelasnya.
Menurut Susmelawati, laporan masyarakat dari wilayah Pasaman dan Pasaman Barat menunjukkan aktivitas tambang ilegal telah berhenti sejak pertengahan Juni hingga Juli 2025. Banyak pelaku menghentikan kegiatan karena hasil tambang dianggap tidak lagi menguntungkan secara ekonomi dibandingkan dengan biaya operasional.
Adapun lokasi penertiban meliputi aliran Sungai Batang Ombilin dan Batang Kuantan di Sijunjung, Nagari Padang Mantinggi dan Cubadak Barat (Pasaman), serta Jorong Paraman Sawah dan Tombang Mudiak (Pasaman Barat). Seluruh titik menunjukkan jejak kerusakan lingkungan, meskipun aktivitas penambangan sudah tidak aktif.
Polda Sumbar berkomitmen melakukan pemantauan berkala dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat sebagai upaya berkelanjutan untuk mencegah kembalinya praktik tambang emas ilegal. Langkah ini sejalan dengan visi menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (Antara)
Berita Terkait
-
Polri Ungkap 300 Hektare Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Tambang Ilegal Tak Sesuai Good Mining Practice, Rusak Lingkungan dan Tata Kelola
-
Heboh! Purbaya Ingin Legalkan Rokok Ilegal, Begini Bedanya dengan Legal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Dugaan Korupsi Dana BOS MTSN di Pesisir Selatan Diusut
-
Kabupaten Agam Sumbar Punya 2 Lokasi Energi Panas Bumi
-
5 Pemanis Alternatif Selain Gula yang Aman, Bikin Hidup Lebih Sehat!
-
7 Cara Aman Pengendara Motor Saat Terjebak Banjir, Jangan Asal Gas!
-
Kejati Sumbar Usut Kasus Dugaan Korupsi Dermaga di Mentawai Rp 24,9 Miliar, 20 Orang Sudah Diperiksa