SuaraSumbar.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang hendak melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Padang yang kembali hadir hari ini, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan informasi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, layanan hari ini akan beroperasi di Klinik Annisa Tabing, mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Bila masa berlaku telah habis, maka pemohon harus mengurusnya langsung di kantor Satpas Polresta Padang.
“Layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Kami imbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal dan lokasi setiap harinya,” tulis akun Instagram resmi @satlantasrestapadang.
Namun demikian, masyarakat diimbau untuk selalu memantau perkembangan jadwal karena bisa saja mengalami perubahan sewaktu-waktu. Jadwal terbaru biasanya diumumkan melalui media sosial resmi pihak kepolisian, terutama akun Instagram Satlantas Polresta Padang.
Jadwal Samsat Keliling
Selain SIM Keliling, ada juga layanan Samsat Keliling Padang yang hadir setiap hari kerja di berbagai titik strategis. Hari ini, Jumat (8/8/2025), layanan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan akan tersedia di Simpang Ganting, Padang Selatan, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Layanan ini merupakan bagian dari inovasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumbar guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Melalui layanan Samsat Keliling Kota Padang, masyarakat bisa memperpanjang STNK tahunan, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), serta mendapatkan informasi terkait pajak kendaraan dengan lebih cepat dan praktis.
Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling ini tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian plat nomor, maupun perubahan identitas kendaraan. Untuk keperluan tersebut, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat induk.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen berupa STNK asli, KTP sesuai dengan nama di STNK, serta salinan masing-masing dokumen. Pembayaran pajak bisa dilakukan secara tunai atau melalui sistem non-tunai yang telah disediakan.
Berita Terkait
-
Heboh Suara Perempuan Nyanyi 'Lelaki Cadangan' Saat Wakil Wali Kota Padang Pidato
-
Viral Momen Kocak Polisi Tangkap Buron di Dalam Bus, Pelaku Panik Lagi Asyik Tiduran
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026