Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 01 Mei 2025 | 13:54 WIB
Ilustrasi Bulog. [Dok. Istimewa]

Komisi IV DPR, lanjutnya, bahkan telah mewanti-wanti pemerintah sebelum puncak panen di Kuartal I (Maret–Mei 2025) agar menyusun teknis pembelian gabah secara adil dan terukur.

Dalam konteks ini, Alex mendesak agar pemerintah segera menyusun mekanisme pembelian gabah yang jelas, termasuk pembagian kuota berdasarkan provinsi serta kriteria petani penerima harga HPP Rp 6.500 per kilogram.

Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi GKP nasional pada Maret 2025 diperkirakan mencapai 5,57 juta ton. Angka ini turun menjadi 4,95 juta ton pada April dan kembali turun ke 2,92 juta ton di bulan Mei.

Artinya, pembatasan pembelian oleh Bulog hanya akan menyerap sebagian kecil saja dari total produksi tersebut.

“Ini bisa memperdalam krisis kepercayaan petani terhadap pemerintah, apalagi bila mekanisme pembeliannya terlambat seperti sekarang,” tambah Alex.

Lebih buruk lagi, lanjutnya, para tengkulak yang sebelumnya tiarap karena tak mampu membeli dengan harga HPP, mulai kembali aktif di lapangan. Mereka menawarkan harga lebih rendah dari standar pemerintah, yang membuat harga gabah kembali jatuh.

“Ini artinya, harga gabah petani kembali tak menentu. Jika tak segera diatur teknisnya, petani bisa benar-benar rugi besar di musim panen selanjutnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, Gabah Kering Panen (GKP) adalah gabah yang baru saja dipanen, dengan kadar air antara 18 hingga 25 persen dan kandungan kotoran antara 6 hingga 10 persen.

Meski kualitasnya belum maksimal seperti Gabah Kering Giling (GKG), namun GKP lebih cepat dijual oleh petani dan langsung menghasilkan uang tunai tanpa harus menunggu proses pengeringan.

Situasi ini juga menimbulkan kekhawatiran baru, mengingat produksi padi nasional tak hanya terjadi di Kuartal I. Masih ada musim panen Kuartal II dan III yang juga membutuhkan regulasi pembelian gabah sejak dini.

Load More