SuaraSumbar.id - Kebakaran melanda sebuah rumah di Nagari (Desa) Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/4/2025). Rumah tersebut diduga dibakar buntut cekcok kakak beradik.
Informasinya, pembakaran rumah tersebut dipicu konflik kakak beradik. Pelaku berinisial R (24) tak senang rumah tersebut ditempati oleh adik perempuannya.
Lantas, R mengusir sang adik dari rumah tersebut. Buntutnya, mereka terlibat cekcok hingga berujung pada pembakaran rumah. Sang adik bersama dua balitanya terperangkap di dalam rumah hingga nyaris jadi korban dalam kebakaran tersebut.
"Korban dan dua balitanya sempat terperangkap di dalam rumah saat api membesar. Apakah posisinya saat di dalam kamar terkunci, belum tahu. Yang jelas korban dan anaknya tidak bisa keluar," ujar Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata Rahmat Sukarsih, Selasa (22/4/2025).
Beruntung, korban bersama balitanya berhasil ke luar dari kamar dengan melewati jendela. "Korban lalu keluar meyelamatkan diri lewat jendela. Korban dan balitanya akhirnya selamat. Tapi rumah habis terbakar dan kerugian ditaksir sekitar Rp 60 juta," jelasnya.
Hingga saat ini, polisi belum mengetahui pasti status rumah tersebut. Apakah rumah itu rumah warisan orang tua mereka atau bagaimana.
Informasi sementara, sertifikat rumah tersebut atas nama kakak dari korban dan pelaku.
Dorong Korban ke Kamar, Bakar Kasur
Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah tersebut. Saat ini pelaku mendekam di Polsek Lembah Gumanti.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, tersangka R awalnya mendatangi adiknya di rumah tersebut. Kemudian terjadi perdebatan tentang status rumah.
"Tersangka ini mengklaim memiliki hak atas rumah itu. Merekan bersitegang. Tersangka mendorong korban sampai ke kamar belakang. Tersangka selanjutnya membakar kasur," kata Efrian.
Berawal dari bakar kasur ini, lanjut Efrian, kobaran api kian membesar hingga membakar seluruh bagian rumah. Atas kejadian ini, korban dan keluarganya menempuh jalur hukum.
"Dilaporkan ke polsek, kasus ditangani di polsek," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Ancaman penjara terhadap tersangka paling lama 12 tahun.
Cara Cegah Kebakaran Rumah
Kebakaran rumah masih menjadi salah satu ancaman serius yang kerap terjadi akibat kelalaian dalam penggunaan alat elektronik dan kompor gas. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami cara pencegahan agar rumah tetap aman dari risiko kebakaran.
Selain sengaja dibakar, sebagian besar kasus kebakaran rumah dipicu oleh korsleting listrik dan kelalaian saat memasak. Maka dari itu, penting untuk meningkatkan kesadaran terhadap risiko-risiko ini serta menerapkan langkah pencegahan yang tepat.
Kebiasaan membiarkan charger, rice cooker, atau kipas angin menyala dalam waktu lama dapat memicu panas berlebih dan korsleting.
Tidak hanya itu, stopkontak yang kelebihan beban juga menjadi sumber bahaya. Hindari menyambung banyak perangkat ke satu colokan listrik karena berisiko memicu lonjakan arus. Selain itu, penting untuk rutin memeriksa kondisi kabel dan segera mengganti kabel yang terlihat aus atau rusak.
Langkah preventif lainnya adalah dengan memasang alat deteksi asap (smoke detector). Alat ini sangat efektif mendeteksi tanda-tanda awal kebakaran, seperti munculnya asap, dan akan memberikan peringatan dini agar penghuni rumah dapat segera bertindak.
Penggunaan kompor gas juga menjadi perhatian utama. Banyak kasus kebakaran rumah terjadi karena lupa mematikan kompor atau meninggalkan dapur saat sedang memasak. Oleh karena itu, pastikan kompor selalu dalam pengawasan saat digunakan dan segera dimatikan jika tidak lagi dipakai.
Selang dan regulator gas juga wajib diperiksa secara berkala. Jangan biarkan selang gas dalam kondisi rusak atau terjepit karena bisa menyebabkan kebocoran. Simpan tabung gas di tempat berventilasi baik dan jauh dari sumber panas.
Kebiasaan merokok di dalam rumah pun bisa menjadi sumber kebakaran. Hindari merokok di dalam ruangan, terutama dekat bahan mudah terbakar seperti tirai atau kain. Pastikan puntung rokok benar-benar mati sebelum dibuang ke tempat sampah.
Benda mudah terbakar seperti cairan pembersih, cat, dan kain berminyak sebaiknya disimpan di tempat yang aman. Jauhkan dari dapur, kompor, dan sumber api lainnya. Menumpuk benda-benda seperti ini dekat area dapur hanya akan meningkatkan risiko kebakaran.
Langkah pencegahan lain yang tidak kalah penting adalah tidak membakar sampah di dekat rumah. Meskipun dianggap sepele, api dari pembakaran bisa menyambar bahan mudah terbakar di sekitar, terlebih saat musim kemarau.
Sebagai langkah antisipasi, setiap rumah sebaiknya memiliki alat pemadam api ringan (APAR). Alat ini bisa menjadi penyelamat pertama saat api mulai muncul. Tempatkan APAR di titik strategis yang mudah dijangkau seperti dapur atau ruang keluarga.
Masyarakat juga disarankan mempertimbangkan asuransi kebakaran rumah sebagai bentuk perlindungan finansial jika terjadi musibah. Selain itu, buat jalur evakuasi yang jelas di dalam rumah dan latih anggota keluarga untuk mengetahui cara keluar dengan cepat jika terjadi kebakaran.
Dengan kesadaran dan tindakan proaktif, setiap orang dapat berperan mencegah insiden kebakaran rumah yang bisa berakibat fatal.
Kontributor: Saptra S
Tag
Berita Terkait
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Gempa M 4,7 Guncang Sumbar, BMKG Ungkap Sudah Terjadi 16 Kali Sepekan
-
Usai Banjir Bandang, Danau Singkarak Berubah Jadi Lautan Kayu Gelondongan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar