SuaraSumbar.id - Kebakaran melanda sebuah rumah di Nagari (Desa) Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/4/2025). Rumah tersebut diduga dibakar buntut cekcok kakak beradik.
Informasinya, pembakaran rumah tersebut dipicu konflik kakak beradik. Pelaku berinisial R (24) tak senang rumah tersebut ditempati oleh adik perempuannya.
Lantas, R mengusir sang adik dari rumah tersebut. Buntutnya, mereka terlibat cekcok hingga berujung pada pembakaran rumah. Sang adik bersama dua balitanya terperangkap di dalam rumah hingga nyaris jadi korban dalam kebakaran tersebut.
"Korban dan dua balitanya sempat terperangkap di dalam rumah saat api membesar. Apakah posisinya saat di dalam kamar terkunci, belum tahu. Yang jelas korban dan anaknya tidak bisa keluar," ujar Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata Rahmat Sukarsih, Selasa (22/4/2025).
Beruntung, korban bersama balitanya berhasil ke luar dari kamar dengan melewati jendela. "Korban lalu keluar meyelamatkan diri lewat jendela. Korban dan balitanya akhirnya selamat. Tapi rumah habis terbakar dan kerugian ditaksir sekitar Rp 60 juta," jelasnya.
Hingga saat ini, polisi belum mengetahui pasti status rumah tersebut. Apakah rumah itu rumah warisan orang tua mereka atau bagaimana.
Informasi sementara, sertifikat rumah tersebut atas nama kakak dari korban dan pelaku.
Dorong Korban ke Kamar, Bakar Kasur
Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah tersebut. Saat ini pelaku mendekam di Polsek Lembah Gumanti.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, tersangka R awalnya mendatangi adiknya di rumah tersebut. Kemudian terjadi perdebatan tentang status rumah.
"Tersangka ini mengklaim memiliki hak atas rumah itu. Merekan bersitegang. Tersangka mendorong korban sampai ke kamar belakang. Tersangka selanjutnya membakar kasur," kata Efrian.
Berawal dari bakar kasur ini, lanjut Efrian, kobaran api kian membesar hingga membakar seluruh bagian rumah. Atas kejadian ini, korban dan keluarganya menempuh jalur hukum.
"Dilaporkan ke polsek, kasus ditangani di polsek," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Ancaman penjara terhadap tersangka paling lama 12 tahun.
Cara Cegah Kebakaran Rumah
Tag
Berita Terkait
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat
-
Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo, Puluhan Pasien Dievakuasi
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dibawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus
-
4 Tes Darah yang Wajib Dipantau Pria Dewasa, Bisa Bantu Cegah Penyakit Ini
-
BRI Tolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat