SuaraSumbar.id - Kebakaran melanda sebuah rumah di Nagari (Desa) Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/4/2025). Rumah tersebut diduga dibakar buntut cekcok kakak beradik.
Informasinya, pembakaran rumah tersebut dipicu konflik kakak beradik. Pelaku berinisial R (24) tak senang rumah tersebut ditempati oleh adik perempuannya.
Lantas, R mengusir sang adik dari rumah tersebut. Buntutnya, mereka terlibat cekcok hingga berujung pada pembakaran rumah. Sang adik bersama dua balitanya terperangkap di dalam rumah hingga nyaris jadi korban dalam kebakaran tersebut.
"Korban dan dua balitanya sempat terperangkap di dalam rumah saat api membesar. Apakah posisinya saat di dalam kamar terkunci, belum tahu. Yang jelas korban dan anaknya tidak bisa keluar," ujar Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata Rahmat Sukarsih, Selasa (22/4/2025).
Beruntung, korban bersama balitanya berhasil ke luar dari kamar dengan melewati jendela. "Korban lalu keluar meyelamatkan diri lewat jendela. Korban dan balitanya akhirnya selamat. Tapi rumah habis terbakar dan kerugian ditaksir sekitar Rp 60 juta," jelasnya.
Hingga saat ini, polisi belum mengetahui pasti status rumah tersebut. Apakah rumah itu rumah warisan orang tua mereka atau bagaimana.
Informasi sementara, sertifikat rumah tersebut atas nama kakak dari korban dan pelaku.
Dorong Korban ke Kamar, Bakar Kasur
Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah tersebut. Saat ini pelaku mendekam di Polsek Lembah Gumanti.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, tersangka R awalnya mendatangi adiknya di rumah tersebut. Kemudian terjadi perdebatan tentang status rumah.
"Tersangka ini mengklaim memiliki hak atas rumah itu. Merekan bersitegang. Tersangka mendorong korban sampai ke kamar belakang. Tersangka selanjutnya membakar kasur," kata Efrian.
Berawal dari bakar kasur ini, lanjut Efrian, kobaran api kian membesar hingga membakar seluruh bagian rumah. Atas kejadian ini, korban dan keluarganya menempuh jalur hukum.
"Dilaporkan ke polsek, kasus ditangani di polsek," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Ancaman penjara terhadap tersangka paling lama 12 tahun.
Cara Cegah Kebakaran Rumah
Tag
Berita Terkait
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Gempa M 4,7 Guncang Sumbar, BMKG Ungkap Sudah Terjadi 16 Kali Sepekan
-
Usai Banjir Bandang, Danau Singkarak Berubah Jadi Lautan Kayu Gelondongan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Cekcok Berdarah di Hiburan Malam: Pria di Padang Tewas Ditusuk Lehernya, Pelaku Diringkus
-
Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan
-
Dramatis Ketika Basarnas Evakuasi Pria Keterbelakangan Mental Jatuh ke Sumur di Tanah Datar
-
Hadapi Persib Bandung Besok, Semen Padang FC Tanpa Wakaso hingga Giraldo
-
Car Free Day di Padang Kembali Digelar 5 April 2026, Warga Diajak Nikmati Pagi Sehat