Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 18 April 2025 | 12:13 WIB
Foto udara Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi di Sumatera Barat (Sumbar). [Dok. Antara/Zulfikar]

SuaraSumbar.id - Usulan Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) kembali mencuat ke permukaan. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) menilai provinsi ini memiliki kekhasan adat, sejarah, dan struktur sosial yang layak dijadikan dasar pengakuan status istimewa setara dengan daerah lain seperti Yogyakarta.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menjelaskan bahwa usulan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau memiliki pijakan hukum yang kuat, terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.

Dalam UU tersebut, tertuang prinsip adat Minangkabau, yakni “Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, yang menjadi jati diri masyarakat Minang.

"Prinsip ini menjadi dasar kuat bahwa sistem pemerintahan dan sosial budaya di Sumbar telah tertanam sejak lama dan layak mendapatkan pengakuan sebagai daerah istimewa," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (18/4/2025).

Salah satu keunikan lainnya adalah sistem kekerabatan matrilineal, yakni garis keturunan dari pihak ibu yang masih dipegang teguh oleh masyarakat Minang. Fauzi menyebut sistem ini hanya ditemukan di tiga belahan dunia, salah satunya di Sumbar.

Sayangnya, sistem ini kerap disalahartikan, seolah menempatkan perempuan pada posisi lemah. Padahal, menurutnya, hal tersebut justru menjadi bukti bahwa perempuan Minangkabau memiliki posisi penting dalam menentukan arah keluarga dan adat, termasuk dalam pemilihan pasangan hidup.

“Perempuan Minangkabau memiliki kewenangan memilih calon suami. Ini bukan bentuk ketertinggalan, tapi cerminan kekuasaan sosial dan budaya yang dimiliki oleh kaum perempuan dalam sistem adat kita,” jelas mantan Wali Kota Padang itu.

Dari sisi historis, Tanah Minangkabau memiliki peran vital dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Selain melahirkan Wakil Presiden pertama, Mohammad Hatta, wilayah ini juga pernah menjadi pusat pemerintahan saat ibukota negara dipindahkan sementara ke Bukittinggi, di bawah kepemimpinan Mr. Sjafruddin Prawiranegara dalam masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Kini, LKAAM Sumbar bersama sejumlah tokoh adat dan akademisi sedang merancang naskah usulan resmi Daerah Istimewa Minangkabau kepada pemerintah pusat. Usulan ini bukan hal baru, karena telah dikaji sejak lama oleh sejumlah tokoh Minang, baik di ranah maupun di perantauan.

Menurut Fauzi, pengajuan status istimewa ini bukan bentuk pemisahan atau keistimewaan berlebihan, namun sebagai upaya pelestarian identitas bangsa dalam bingkai NKRI.

“Justru dengan menjadikan Sumatera Barat sebagai Daerah Istimewa Minangkabau, kita memperkuat NKRI melalui pengakuan terhadap keragaman dan kekayaan budaya bangsa,” tegasnya.

Sejumlah pengamat menyatakan bahwa langkah ini dapat menginspirasi daerah lain dengan kearifan lokal kuat untuk memperjuangkan pengakuan yang serupa, sepanjang memiliki dasar hukum dan sejarah yang jelas.

Pemerintah pusat diharapkan merespons dengan pertimbangan matang, mengingat DIM dapat menjadi model pelestarian budaya dalam sistem pemerintahan modern.

Apa Itu Minangkabau?

Minangkabau adalah salah satu suku bangsa besar di Indonesia yang berasal dari wilayah Sumatera Barat. Suku ini dikenal luas karena budaya matrilinealnya yang unik, sistem adat yang kuat, serta tradisi merantau yang mengakar dalam kehidupan masyarakatnya.

Nama "Minangkabau" diyakini berasal dari gabungan kata “minang” (menang) dan “kabau” (kerbau), yang merujuk pada legenda adu kerbau yang berakhir dengan kemenangan siasat cerdik masyarakat Minang.

Suku Minangkabau mendiami sebagian besar wilayah Sumatera Barat dan juga memberi pengaruh budaya yang signifikan di beberapa daerah tetangga seperti Riau, Jambi, dan Bengkulu. Identitas Minangkabau bukan hanya berdasarkan wilayah, tetapi juga kekerabatan, adat, dan bahasa.

Salah satu ciri khas Minangkabau adalah sistem matrilineal, yaitu garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu. Dalam sistem ini, nama keluarga, pusaka, dan harta warisan diteruskan kepada anak perempuan. Sistem ini menjadikan perempuan sebagai pilar penting dalam struktur sosial Minang, tanpa mengesampingkan peran laki-laki.

Masyarakat Minang hidup berdasarkan filosofi adat yang berbunyi “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, yang berarti adat bersandar pada agama, dan agama bersandar pada Al-Qur’an. Sistem adat ini mencakup hukum adat, struktur kepemimpinan, musyawarah dalam pengambilan keputusan, serta aturan sosial yang diwariskan turun-temurun.

Merantau menjadi salah satu budaya yang sangat menonjol dalam kehidupan orang Minang. Kaum laki-laki Minangkabau sejak muda didorong untuk pergi ke daerah lain guna mencari pengalaman, pekerjaan, dan membangun jaringan. Tradisi ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga bentuk pembuktian diri dan kontribusi terhadap kampung halaman.

Budaya Minangkabau sangat beragam, mulai dari bahasa Minang, arsitektur Rumah Gadang, hingga seni tradisional seperti tari piring, tari payung, alat musik talempong dan saluang, serta kain tenun seperti songket. Tak ketinggalan, masakan Padang yang menjadi duta rasa Minang ke seluruh penjuru dunia.

Load More