SuaraSumbar.id - Anggota Komisi XIII DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Arisal Aziz, menegaskan pentingnya pembatasan jam operasional hiburan malam di Ranah Minang.
Pembatasan jam itu merupakan bentuk langkah konkret dalam mencegah maraknya penyakit masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika, minuman keras, dan pergaulan bebas yang makin menjadi-jadi di Sumbar.
Menurut Arisal, hiburan malam yang marak digelar di hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumbar kerap berlangsung hingga dini hari, bahkan hingga menjelang shalat subuh.
Kondisi ini dinilai membuka celah bagi generasi muda terlibat dalam aktivitas yang menyimpang dari norma adat di Minangkabau dan juga norma hukum.
“Jika dibiarkan tanpa batasan, hiburan malam seperti orgen tunggal akan menjadi ruang bebas bagi praktik yang merusak moral dan masa depan generasi muda,” ujar Arisal, dikutip dari Antara, Senin (14/4/2025).
Politisi PAN itu menyoroti bahwa fenomena ini tidak sejalan dengan falsafah adat Minangkabau yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Atas dasar itu, Arisal mengusulkan agar pemangku kepentingan seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan pemerintah daerah segera merumuskan regulasi yang mengatur pembatasan jam hiburan malam maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
“Adat Minang sangat menjunjung nilai religiusitas dan moral. Jika hiburan malam tidak dibatasi, ini bertentangan dengan jati diri masyarakat kita,” tegasnya.
Usulan ini disebut Arisal sebagai langkah pencegahan terhadap meningkatnya kasus narkoba di Sumbar, yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Untuk diketahui, data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa Sumbar termasuk provinsi dengan tingkat kerawanan narkotika yang tinggi di luar Pulau Jawa.
Tak hanya itu, laporan dari Polda Sumbar juga menunjukkan bahwa sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi di malam hari memiliki keterkaitan dengan aktivitas hiburan malam yang tak terkendali, terutama di kawasan pinggiran kota.
Meski memahami bahwa pembatasan ini dapat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, Arisal menegaskan bahwa keselamatan dan masa depan anak kemenakan harus menjadi prioritas utama.
“Saya yakin jika semua elemen masyarakat sepakat, termasuk pelaku usaha hiburan, kita bisa menemukan titik tengah demi menjaga ketertiban sosial di Ranah Minang,” tambahnya.
Ia juga mendorong tokoh adat, ulama, dan akademisi di Sumatera Barat untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya pengaturan operasional hiburan malam agar sejalan dengan nilai-nilai budaya Minangkabau.
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat yang dimintai tanggapan menyambut baik wacana tersebut. Mereka menilai pembatasan hiburan malam dapat mempersempit ruang gerak aktivitas negatif di kalangan remaja, sekaligus mendukung visi pembangunan berbasis kearifan lokal.
Usulan pembatasan jam operasional hiburan malam di Sumbar ini diharapkan bisa segera dibahas lebih lanjut dalam forum resmi, termasuk di tingkat legislatif dan eksekutif daerah.
Arisal berharap, dukungan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan langkah preventif ini demi menyelamatkan generasi muda Sumatera Barat dari bahaya penyakit masyarakat.
Hiburan Malam
Hiburan malam biasanya dimulai pada larut malam dan berlangsung hingga dini hari, menawarkan berbagai pilihan kegiatan untuk melepaskan penat dari rutinitas harian. Dari kelab malam, bar, hingga konser musik, dunia malam menyuguhkan pengalaman penuh warna yang tak mudah dilupakan.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan relaksasi, hiburan malam menjadi sektor industri yang berkembang pesat.
Aktivitas ini tak hanya terbatas pada pesta dansa, tetapi juga mencakup musik live, pertunjukan kabaret, hingga pesta tematik. Kemeriahan, lampu warna-warni, dan dentuman musik menjadi identitas khas dunia malam yang sulit dipisahkan dari gaya hidup masyarakat modern.
Bar dan club termasuk dalam kategori industri hiburan malam, meskipun kerap disamakan. Padahal, keduanya memiliki karakteristik berbeda. Club biasanya memiliki ruang dansa yang luas, layanan DJ, dan permainan lampu yang atraktif, sedangkan bar cenderung lebih santai dengan nuansa musik yang ringan.
Beberapa jenis hiburan malam yang populer di antaranya adalah diskotek, bar, cafe malam, konser, serta pertunjukan teater malam hari.
Masing-masing tempat menghadirkan pengalaman berbeda. Diskotek dan kelab malam umumnya menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin menikmati musik EDM seperti techno, house, hip-hop, atau dancehall yang disajikan oleh DJ profesional.
Berita Terkait
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
SIG Pasok 36 Ribu Bata Interlock Untuk Percepat Huntap Sumbar
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
-
Mudik Gratis Pulang Basamo 2026 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Cara Daftar dan Linknya
-
Warga Kampung Sawah Gelar Aksi Tolak Hiburan Malam Party Station
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!
-
Banjir Pasaman Barat Mengintai, Pemkab Ingatkan Warga Tepi Sungai Waspada!
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya