Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 20 Maret 2025 | 23:39 WIB
Kejari Solok Selatan menggiring enam orang tersangka dugaan penyimpangan PNPM. [Dok. Antara]

Program PNPM Mandiri Perdesaan resmi mengalami transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset desa serta memperkuat pengelolaan usaha di tingkat desa.

Transformasi PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma dilakukan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Dengan perubahan ini, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang sebelumnya menjalankan kegiatan simpan pinjam kini akan beralih fokus ke pengembangan usaha yang lebih luas.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 menjadi dasar hukum dalam transformasi ini. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan BUMDesma dapat mendorong desa menjadi lebih mandiri secara ekonomi dan mampu mengelola potensi usaha yang ada di daerah masing-masing.

Sebagai penggerak ekonomi desa, BUMDesma memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha kolektif.

UPK yang sebelumnya menjadi bagian dari PNPM Mandiri Perdesaan kini harus menyesuaikan diri dengan aturan baru serta tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan.

Load More