Dalam pelaksanaannya, program ini diimplementasikan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta prosedur program.
Nama PNPM Mandiri Perdesaan kemudian berubah menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
Setelah berjalan selama beberapa tahun, PNPM Mandiri Perdesaan resmi berakhir pada tahun 2014 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama.
Meskipun program ini telah selesai, konsep pemberdayaan masyarakat yang diperkenalkannya tetap menjadi referensi dalam berbagai kebijakan pembangunan desa.
PNPM Mandiri Jadi BUMDesma
Program PNPM Mandiri Perdesaan resmi mengalami transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset desa serta memperkuat pengelolaan usaha di tingkat desa.
Transformasi PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma dilakukan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Dengan perubahan ini, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang sebelumnya menjalankan kegiatan simpan pinjam kini akan beralih fokus ke pengembangan usaha yang lebih luas.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 menjadi dasar hukum dalam transformasi ini. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan BUMDesma dapat mendorong desa menjadi lebih mandiri secara ekonomi dan mampu mengelola potensi usaha yang ada di daerah masing-masing.
Sebagai penggerak ekonomi desa, BUMDesma memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha kolektif.
UPK yang sebelumnya menjadi bagian dari PNPM Mandiri Perdesaan kini harus menyesuaikan diri dengan aturan baru serta tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
-
HUT RI ke-80: Wisatawan 'Berparade' Baju Adat Minang di Solok Selatan
-
Polisi Tembak Polisi dan Pelajar, DPR: Perlukah Izin Senpi Polisi Ditinjau Ulang?
-
Akhir Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Resmi Dipecat
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
-
Instruksi Kapolri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara