SuaraSumbar.id - Kasus perceraian di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meningkat drastis sepanjang tahun 2024. Angka perceraian naik dari 311 pasangan tahun 2023 menjadi 379 di 2024.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung, Rinaldi mengatakan, jumlah kasus perceraian bertambah sebanyak 68 pasangan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kasus ini tersebar di beberapa kecamatan, seperti Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari, dan Palembayan.
“Banyak faktor yang menyebabkan perceraian ini terjadi,” ujar Rinaldi, dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).
Dari total 311 kasus perceraian pada 2023, sebanyak 47 kasus diajukan oleh pihak laki-laki dan 284 kasus oleh perempuan.
Sementara itu, pada 2024 jumlah gugatan yang diajukan laki-laki naik menjadi 57 kasus dan dari perempuan meningkat menjadi 322 kasus.
Secara wilayah, kasus perceraian terbanyak berasal dari Lubuk Basung dengan 163 kasus pada 2023 dan jumlah yang sama pada 2024.
Sementara itu, Ampek Nagari mengalami lonjakan dari 48 menjadi 79 kasus, Palembayan dari 57 menjadi 64 kasus, serta Tanjung Mutiara dari 60 menjadi 65 kasus. Sisanya berasal dari luar wilayah dengan total lima kasus.
Menurut Rinaldi, mayoritas perceraian pada 2024 disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yang mencapai 287 kasus.
Selain itu, faktor lain seperti meninggalkan pasangan (28 kasus), masalah ekonomi (27 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (3 kasus), poligami (1 kasus), dan judi (1 kasus) juga menjadi pemicu perceraian.
Sebagai syarat permohonan perceraian, pasangan yang mengajukan harus telah berpisah rumah minimal enam bulan, mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dapat dibuktikan, terlibat dalam perselingkuhan, atau menghadapi faktor lain yang menyebabkan keretakan rumah tangga.
Setelah permohonan diajukan, Pengadilan Agama Lubuk Basung akan memprosesnya dan menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak.
Cara Menghindari Perceraian
Membangun rumah tangga yang harmonis bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan komitmen, kerja sama, dan kesabaran dari kedua belah pihak agar hubungan tetap kuat dan langgeng.
Cara menghindari perceraian menjadi penting untuk dipahami agar pernikahan tetap bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan.
Berita Terkait
-
PA Jambi Gandeng FKIK UNJA, Hadirkan Psikologi di Proses Hukum
-
Indonesia Open 2025 Bergulir, Bagaimana Peluang Para Juara Bertahan?
-
Prabowo Diminta Tegas Jalankan PP No 28 Tahun 2024, Jangan Takut Intervensi Industri Rokok
-
Arya Saloka dan Putri Anne Cerai Verstek: Putri Anne Absen Sidang, Tanpa Gono-Gini
-
Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
Bos Danantara Sindir Para Petinggi BUMN yang Punya Ajudan 15: Istri Saja Dikawal!
-
Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya
-
Juara Ketiga Piala AFF, Bukti Timnas Putri Indonesia U-19 Tabrak Hukum Alam
Terkini
-
Polisi Bongkar Sumur Pembuangan Jasad 2 Gadis Diduga Juga Dibunuh Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman
-
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman, Diduga Bunuh 3 Orang!
-
Korban Mutilasi di Padang Pariaman Diduga Perempuan, Temannya Ungkap Soal Cincin di Potongan Tangan!
-
3 Link DANA Kaget Siang Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Hingga Rp 675.000 Tanpa Syarat, Cuma Klik Link
-
Potongan Kepala dan Kaki Diduga Milik Mayat di Padang Pariaman Ditemukan, Dugaan Korban Mutilasi!