SuaraSumbar.id - Ombudsman Sumbar mengungkap dugaan maladministrasi dalam penyerahan ijazah di tingkat SMAN, SMKN, dan MAN di wilayah Sumatera Barat.
Dugaan ini muncul setelah Ombudsman Sumbar menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas laporan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait keterlambatan distribusi ijazah akibat kendala pelunasan uang komite.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, serta Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, di Aula Kanwil Kemenag Sumbar, Senin (17/3/2025).
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, setiap tahun, pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat terkait ijazah yang belum diserahkan kepada siswa karena persoalan administrasi.
"Maladministrasi ini melanggar Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menyatakan bahwa penggalangan dana tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik, termasuk kelulusan dan ijazah," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman memberikan tiga tindakan korektif kepada SMAN, SMKN, MAN, serta Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan Sumbar sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Pertama, inventarisasi ijazah. Dalam hal ini, sekolah dan madrasah harus mendata kembali ijazah yang belum diserahkan dan segera memberikan kepada siswa yang berhak.
Kedua, publikasi informasi. Di mana, hasil inventarisasi harus diumumkan di berbagai platform informasi, seperti website sekolah, media sosial, dan papan pengumuman, agar siswa mengetahui bahwa ijazah bisa diambil tanpa biaya.
Ketiga, pelaporan berkala. Pihak sekolah wajib melaporkan jumlah ijazah yang telah dan belum didistribusikan kepada Dinas Pendidikan dan Kemenag sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selain itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap meminta agar Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan Sumbar mengambil langkah strategis guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Salah satunya adalah dengan memerintahkan seluruh SMAN, SMKN, dan MAN di Sumatera Barat untuk melakukan pendataan ijazah dan melaporkannya secara rutin melalui sistem digital seperti Google Drive atau spreadsheet," katanya.
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius mengapresiasi langkah Ombudsman dan berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Pihaknya mengaku telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk segera menyerahkan ijazah kepada siswa.
"Jika ditemukan sekolah yang tidak mematuhi arahan ini, maka akan dikenakan sanksi disiplin," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar yang diwakili oleh Kabid Pendidikan Madrasah, Hendri Pani Dias, mengungkapkan bahwa beberapa langkah korektif sudah mulai diterapkan.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Cs Bocorkan Isi Buku 500 Halaman yang Akan Kuliti Habis Kasus Ijazah Jokowi
-
Jokowi Sebut Ada Tokoh Besar di Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo 'Ngamuk' Layangkan Somasi
-
Pemutihan Ijazah, Bantu Ribuan Warga Masuk Dunia Kerja
-
1.178 Narapidana Dapat Amnesti, Termasuk Gus Nur dan Hasto Kristiyanto
-
Video Gus Nur Minta Jaksa Tunjukkan Ijazah Jokowi Muncul Lagi: Kalau Bisa, Tak Cium Kaki Sampean!
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Selatan, Saksi Sebut Terdakwa Pribadi Tenang
-
Semen Padang FC Lepas dari Sanksi FIFA, PSM Makassar Masih Terancam!
-
Ratusan Karyawan Perusahaan di Padang Pariaman Demo 3 Hari, Tuntut Gaji 4 Bulan Tak Dibayar
-
Umrah Gratis untuk Wajib Pajak Kendaraan, Bapenda Sumbar: Taat Pajak 15 Tahun Terakhir!
-
Bidan Dona Jadi Nakes Teladan Sumbar Usai Viral Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Warga