SuaraSumbar.id - Efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat harus mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah agar tidak terjadi ketimpangan pembangunan. Hal ini disampaikan oleh pakar kebijakan publik dari Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra.
Menurutnya, setiap daerah memiliki kapasitas berbeda dalam mengelola pembangunan. "Pemerintah pusat maupun provinsi harus memperhatikan daerah dengan otonomi asimetris, karena setiap wilayah memiliki kemampuan yang tidak sama," ujar Aidinil Zetra, Rabu (12/2/2025).
Pernyataan tersebut merespons Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diperkirakan berdampak langsung pada daerah yang baru saja lepas dari status tertinggal, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat.
Menurut Aidinil, 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota di Indonesia memiliki kapasitas pembangunan yang berbeda. Di Sumatera Barat, misalnya, kemampuan Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak bisa disamakan dengan Kota Padang atau daerah lain yang lebih maju dalam aspek infrastruktur dan ekonomi.
Terlebih lagi, Kepulauan Mentawai baru saja keluar dari status daerah tertinggal berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024.
Aidinil mengatakan, daerah tersebut masih sangat bergantung pada bantuan pemerintah pusat untuk melanjutkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Kabupaten Kepulauan Mentawai selama ini mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Jika dana tersebut dihentikan, maka akan berdampak langsung terhadap pembangunan di Bumi Sikerei," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Barat, Medi Iswandi, mengatakan bahwa pengurangan dana transfer dari pusat akan berdampak secara merata ke semua daerah di Sumbar.
Namun, untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai yang selama ini mendapat banyak program dari kementerian dan lembaga, belum dapat dipastikan program mana saja yang akan terdampak.
"Kami masih menunggu kepastian terkait program-program kementerian atau lembaga yang akan terkena dampak kebijakan ini," ujar Medi.
Saat ini, pembahasan mengenai efisiensi anggaran masih berlangsung di tingkat kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah daerah berharap ada kebijakan khusus agar daerah yang baru saja lepas dari status tertinggal tidak mengalami perlambatan pembangunan akibat kebijakan ini. (antara)
Berita Terkait
-
Jatim Media Summit 2025 Digelar, Bahas Tantangan Media Lokal di Tengah Efisiensi Anggaran
-
BPJS Kesehatan Pangkas 21 Layanan: Efisiensi Anggaran atau Eliminasi Hak Rakyat?
-
Paradoks Kabinet Prabowo: Presiden Minta Efisiensi, Kementerian Ramai-ramai Minta Tambah Anggaran
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Puan Maharani Setuju Efisiensi Anggaran 2026 : Asal untuk Rakyat
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!
-
Sumbar Lawan Karhutla: 10 Ton NaCl Diterbangkan BMKG untuk Hujan Buatan!
-
Galaxy Z Fold7 Hadir Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
-
Polda Sumbar Perketat Pengawasan Tol Padang-Sicincin, Kenapa?