SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus pembunuhan terhadap pria bernama Anton (39) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang. Pembunuhan ini terjadi pada Oktober 2024 silam.
Ada tiga orang pelaku yang diringkus polisi, dua di antaranya merupakan aktor utama. Motif pembunuhan ini adalah karena jual-beli narkoba jenis sabu tidak disetor oleh korban.
Pelaku utama dalam kasus ini yakni Yogi Dian Saputra (35) dan Dipa Aditya Pratama (32). Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan penangkapan pelaku pertama yang lebih dulu ditangkap bernama Rahma (25).
"Dari mengamanahkan satu tersangka R (Rahman), lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik meminta mencari pelaku utama. Akhirnya didapat Yg (Yogi)," ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers, Selasa (21/1/2024).
Dikatakan Gatot, pelaku Yg ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari keterangan Yg, ia membunuh korban bersama pelaku Da (Dipa).
4 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
"Dari pelaku Da ini ditemukan di tempat penggeladahan barang bukti sabu-sabu 4 kilogram dan 350 pil ekstasi," kata dia.
Dari hasil penyidikan, lanjut Gatot, diketahui pembunuhan tersebut terkait jual-beli sabu. Hasil penjualan sabu ini sebesar Rp 8 juta.
"Setelah pedalaman bahwa motif terjadi pembunuhan merasa tidak senang, mereka (korban dan pelaku) satu sendikat. Jadi merasa tidak senang karena tidak menyerahkan hasil penjualan narkoba," ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, membeberkan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
"Pelaku R (Rahman) bertugas menjemput korban di daerah Payakumbuh. Kemudian dibawa ke daerah Baso, Agam. Di sana sudah ditunggu oleh dua orang pelaku utama," ucap Andri.
Yogi dan Dipa selanjutnya memiting korban dan memaksanya untuk naik ke atas sepeda motor. Dikatakan Andry, dua pelaku utama ini lalu membawa korban ke daerah Kota Padang Panjang.
"Posisinya yang membawa sepeda motor Da, korban di tengah, di belakang Yg. Sampai di kos-kosan di daerah Padang Panjang ini korban dipukuli," imbuhnya.
Andry menyebutkan dari tindakan penganiayaan di kosan tersebut, korban akhirnya meregang nyawa. Kedua pelaku berniat untuk membuang jasad korban.
"Pada dini hari korban ternyata sudah meninggal. Jasad korban dibuang di Sitinjau Lauik. Pelaku membawa jasad korban dengan mobil rental," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Edarkan Sabu 516 Kg Modus 'Tempel' di Tiktok-Instagram: Sindikat Bandar Internasional Terbongkar!
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar