Bernadette Sariyem
Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol seksi Padang-Sicincin saat libur Natal dan Tahun Baru 2025 di Kabupaten Padang Pariaman dengan latar Gunung Tandikek. [Dok.Antara/Muhammad Zulfikar]

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp27 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh oleh penerima ganti rugi ilegal tercatat sebesar Rp9 miliar.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejati Sumbar dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Lagi, 4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Kejati Sumbar

Komentar

Load More