Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 13 Januari 2025 | 13:32 WIB
Ilustrasi knalpot brong.

SuaraSumbar.id - Satlantas Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan ratusan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Senin (13/1/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tersebut.

Waka Polres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution, didampingi Kasat Lantas AKP Rina Aryanti, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Banyak masyarakat yang mengeluhkan kebisingan knalpot brong di jalan raya, sehingga kami melakukan penindakan," kata Kompol Chairul dalam konferensi pers di Mako Satlantas Pasaman Barat.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis di Pasbar: Siap-Siap, 72 SMP dan 286 SD Didaftarkan

Dari Januari hingga Desember 2024, Satlantas Polres Pasaman Barat telah melakukan penindakan terhadap 2.565 pelanggaran, dengan 316 knalpot brong disita. Knalpot-knalpot ini dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.

"Knalpot yang sudah dimusnahkan ini akan dijadikan sebagai monumen knalpot brong, melanjutkan monumen yang sebelumnya telah dibuat," ungkap AKP Rina Aryanti.

Kompol Chairul menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan akhir dari upaya penertiban, melainkan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani pelanggaran terkait knalpot brong.

"Ini membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang menggunakan knalpot brong, dan kami akan terus melakukan penindakan," tambahnya.

Penertiban knalpot brong merupakan bentuk perhatian terhadap kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian berharap langkah ini dapat menjadi pengingat bagi pengguna kendaraan roda dua untuk mematuhi aturan dan menghindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga: Viral! Video Pengusiran Alat Berat Tambang Emas Ilegal, Warga Pasbar Geram

Kontributor : Rizky Islam

Load More