SuaraSumbar.id - Polresta Bukittinggi menggelar pemeriksaan menyeluruh terhadap senjata api dinas dan dokumen pendukung izin pemegangnya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan disiplin dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur penggunaan senjata api (senpi).
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, setiap personel yang memegang senjata api wajib memiliki dokumen yang lengkap dan sah.
"Izin pakai senjata api anggota Polri harus dilengkapi dengan dokumen yang sah dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan,” ujar Yessi, Selasa (24/12/2024).
Pemeriksaan dilaksanakan di Mako Polresta Bukittinggi dengan melibatkan ratusan personel pemegang senjata api dinas. Kapolresta menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan senjata api digunakan sesuai prosedur.
"Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen seperti kartu izin pemegang senjata api, surat keputusan penunjukan, sertifikat pelatihan penggunaan senjata api, surat keterangan bebas narkoba, serta hasil tes psikologi," jelasnya.
Selain itu, kondisi fisik senjata api juga diperiksa secara menyeluruh, mulai dari kebersihan, kelayakan, hingga nomor seri senjata.
Seksi Propam Polresta Bukittinggi turut memberikan pengarahan kepada personel mengenai pentingnya mematuhi prosedur penggunaan senjata api sesuai Peraturan Kapolri yang berlaku.
"Penggunaan senjata api adalah tanggung jawab besar. Oleh karena itu, setiap anggota harus mematuhi prosedur operasional dan menjaga keamanan dalam penggunaannya," tambah Yessi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah Polresta Bukittinggi untuk menjaga profesionalitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Kapolresta. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP