SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif dan jenis paspor baru mulai Selasa (17/12/2024) pukul 00.01 WIB.
Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tarif paspor, visa, izin tinggal, hingga hak paten.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah menerapkan tarif baru bagi layanan pembuatan paspor, baik untuk paspor biasa maupun paspor elektronik (E-Paspor).
Kepala Kantor Imigrasi Padang, Tedi Hartadi Wibowo, mengumumkan bahwa penyesuaian tarif ini berlaku untuk dua pilihan masa berlaku paspor, yakni 5 tahun dan 10 tahun.
Tarif Baru Paspor:
Paspor biasa (non-elektronik):
- Rp350 ribu (masa berlaku 5 tahun)
- Rp650 ribu (masa berlaku 10 tahun)
Paspor elektronik (E-Paspor):
- Rp650 ribu (masa berlaku 5 tahun)
- Rp950 ribu (masa berlaku 10 tahun)
Syarat Paspor 10 Tahun
Tedi Hartadi menjelaskan bahwa paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Perombakan Besar-besaran! Semen Padang FC Siap Berbenah di Putaran Kedua Liga 1
“Dengan adanya pilihan paspor 5 tahun dan 10 tahun, masyarakat diharapkan dapat memilih sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya pada Selasa (17/12).
Prioritas Layanan dan Pendaftaran Online
Layanan prioritas untuk lansia (60 tahun ke atas) dan anak-anak di bawah 5 tahun tetap diberlakukan tanpa perlu antrian online.
Pemohon paspor lainnya diwajibkan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Tarif baru paspor di Kantor Imigrasi Padang sudah diberlakukan hari ini, khusus untuk layanan prioritas tidak perlu antrian online,” tambah Tedi.
Ketentuan Pemohon Sebelum 17 Desember
Berita Terkait
-
Perombakan Besar-besaran! Semen Padang FC Siap Berbenah di Putaran Kedua Liga 1
-
Misi Lolos Degradasi, Semen Padang FC Incar Poin Penuh di 2 Laga Sisa
-
Tanggung Jawab Penuh! Almeida Siap Perbaiki Performa Semen Padang FC
-
Kelok S Sitinjau Lauik Renggut Nyawa Lagi: Sepasang Kekasih Tewas di Tempat
-
Keluhkan Pusing, Penebang Kayu Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Kelapa
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Pemkab Agam Butuh 70 Alat Berat Bersihkan Material Banjir Bandang hingga Normalisasi Sungai
-
Banjir Bandang Susulan di Agam Rusak 2 Rumah, Warga Mengungsi
-
Gerakan Marandang untuk Sumatera Target 1 Ton Rendang, 2 Hari Masak 400 Kg
-
Jam Berapa Mobil Bisa Lewat Lembah Anai? Ini Aturan Uji Coba Kendaraan Jalur Padang-Bukittinggi
-
Penyintas Banjir Bandang di Padang Mulai Diserang ISPA, Dokter Ungkap Penyebab dan Risiko Penularan