SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif dan jenis paspor baru mulai Selasa (17/12/2024) pukul 00.01 WIB.
Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tarif paspor, visa, izin tinggal, hingga hak paten.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah menerapkan tarif baru bagi layanan pembuatan paspor, baik untuk paspor biasa maupun paspor elektronik (E-Paspor).
Kepala Kantor Imigrasi Padang, Tedi Hartadi Wibowo, mengumumkan bahwa penyesuaian tarif ini berlaku untuk dua pilihan masa berlaku paspor, yakni 5 tahun dan 10 tahun.
Baca Juga: Perombakan Besar-besaran! Semen Padang FC Siap Berbenah di Putaran Kedua Liga 1
Tarif Baru Paspor:
Paspor biasa (non-elektronik):
- Rp350 ribu (masa berlaku 5 tahun)
- Rp650 ribu (masa berlaku 10 tahun)
Paspor elektronik (E-Paspor):
- Rp650 ribu (masa berlaku 5 tahun)
- Rp950 ribu (masa berlaku 10 tahun)
Syarat Paspor 10 Tahun
Tedi Hartadi menjelaskan bahwa paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Misi Lolos Degradasi, Semen Padang FC Incar Poin Penuh di 2 Laga Sisa
“Dengan adanya pilihan paspor 5 tahun dan 10 tahun, masyarakat diharapkan dapat memilih sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya pada Selasa (17/12).
Prioritas Layanan dan Pendaftaran Online
Layanan prioritas untuk lansia (60 tahun ke atas) dan anak-anak di bawah 5 tahun tetap diberlakukan tanpa perlu antrian online.
Pemohon paspor lainnya diwajibkan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Tarif baru paspor di Kantor Imigrasi Padang sudah diberlakukan hari ini, khusus untuk layanan prioritas tidak perlu antrian online,” tambah Tedi.
Ketentuan Pemohon Sebelum 17 Desember
Tedi menegaskan bahwa pemohon yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sebelum 17 Desember 2024 akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebelum peraturan baru ini diterapkan.
“Bagi pemohon yang sudah mendaftar pada aplikasi M-Paspor sebelum 17 Desember, penyelesaiannya tetap berdasarkan peraturan sebelumnya,” ungkap Tedi Hartadi.
Dengan penerapan tarif baru ini, Kantor Imigrasi Padang berharap layanan paspor menjadi lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam memfasilitasi mobilitas perjalanan internasional.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Restoran AC Andoenk, Sajian Masakan Padang Berkelas di Kota Jambi
-
Persija Tantang Tim Mertua Pratama Arhan, Carlos Pena: Kami Hormati Mereka, tapi...
-
Apa Bisnis Putra Rizky? Menantu Haji Isam yang Tak Kalah Tajir
-
Dewangga Bertekad Lanjutkan Tren Positif, PSIS Masih Butuh Gustavo Souza?
-
Kekayaan Haji Putra Rizky: Menantu Haji Isam Ternyata Anak Bos RM Padang Paling Terkenal Se-Indonesia
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
149 Jiwa di Bontang Hidup di Bawah Garis Kemiskinan Ekstrem
-
Toyota Daftarkan Model Penerima Insentif PPnBM, Termasuk Veloz Hybrid ?
-
Perlunya Aturan Tegas untuk Kepastian Pemindahan Pemerintahan ke IKN 2028, Kata Guru Besar UMY
-
Harga Nggak Naik Tahun Depan, Bapanas Bilang Beras Premium Tak Kena PPN 12 Persen
-
Rumah Pendeta dan Ruko Jadi Sasaran, Komplotan Pencuri Ditangkap di Bontang
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Rp 14 Miliar untuk Jalan Rusak Parah di Air Dingin Solok!
-
Drama Pilkada Bukittinggi: DKPP Tolak Tuntas Gugatan Penggelembungan Suara
-
Baru Kerja Beberapa Hari, Karyawan di Sawahlunto Malah Curi Motor Majikan
-
Padang Siaga! Ratusan Personel TNI-Polri Amankan Natal dan Tahun Baru 2025
-
Liburan Akhir Tahun ke Pariaman? Hati-hati Cuaca Ekstrem