Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:38 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (Imigrasi Yogyakarta/Tangkapan Layar)

SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif dan jenis paspor baru mulai Selasa (17/12/2024) pukul 00.01 WIB.

Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tarif paspor, visa, izin tinggal, hingga hak paten.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah menerapkan tarif baru bagi layanan pembuatan paspor, baik untuk paspor biasa maupun paspor elektronik (E-Paspor).

Kepala Kantor Imigrasi Padang, Tedi Hartadi Wibowo, mengumumkan bahwa penyesuaian tarif ini berlaku untuk dua pilihan masa berlaku paspor, yakni 5 tahun dan 10 tahun.

Tarif Baru Paspor:

Paspor biasa (non-elektronik):

  • Rp350 ribu (masa berlaku 5 tahun)
  • Rp650 ribu (masa berlaku 10 tahun)

Paspor elektronik (E-Paspor):

  • Rp650 ribu (masa berlaku 5 tahun)
  • Rp950 ribu (masa berlaku 10 tahun)

Syarat Paspor 10 Tahun

Tedi Hartadi menjelaskan bahwa paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Perombakan Besar-besaran! Semen Padang FC Siap Berbenah di Putaran Kedua Liga 1

“Dengan adanya pilihan paspor 5 tahun dan 10 tahun, masyarakat diharapkan dapat memilih sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya pada Selasa (17/12).

Prioritas Layanan dan Pendaftaran Online

Layanan prioritas untuk lansia (60 tahun ke atas) dan anak-anak di bawah 5 tahun tetap diberlakukan tanpa perlu antrian online.

Pemohon paspor lainnya diwajibkan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Tarif baru paspor di Kantor Imigrasi Padang sudah diberlakukan hari ini, khusus untuk layanan prioritas tidak perlu antrian online,” tambah Tedi.

Ketentuan Pemohon Sebelum 17 Desember

Load More