Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:38 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (Imigrasi Yogyakarta/Tangkapan Layar)

Tedi menegaskan bahwa pemohon yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sebelum 17 Desember 2024 akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebelum peraturan baru ini diterapkan.

“Bagi pemohon yang sudah mendaftar pada aplikasi M-Paspor sebelum 17 Desember, penyelesaiannya tetap berdasarkan peraturan sebelumnya,” ungkap Tedi Hartadi.

Dengan penerapan tarif baru ini, Kantor Imigrasi Padang berharap layanan paspor menjadi lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam memfasilitasi mobilitas perjalanan internasional.

Kontributor : Rizky Islam

Load More