SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif dan jenis paspor baru mulai Selasa (17/12/2024) pukul 00.01 WIB.
Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tarif paspor, visa, izin tinggal, hingga hak paten.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah menerapkan tarif baru bagi layanan pembuatan paspor, baik untuk paspor biasa maupun paspor elektronik (E-Paspor).
Kepala Kantor Imigrasi Padang, Tedi Hartadi Wibowo, mengumumkan bahwa penyesuaian tarif ini berlaku untuk dua pilihan masa berlaku paspor, yakni 5 tahun dan 10 tahun.
Tarif Baru Paspor:
Paspor biasa (non-elektronik):
- Rp350 ribu (masa berlaku 5 tahun)
- Rp650 ribu (masa berlaku 10 tahun)
Paspor elektronik (E-Paspor):
- Rp650 ribu (masa berlaku 5 tahun)
- Rp950 ribu (masa berlaku 10 tahun)
Syarat Paspor 10 Tahun
Tedi Hartadi menjelaskan bahwa paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Perombakan Besar-besaran! Semen Padang FC Siap Berbenah di Putaran Kedua Liga 1
“Dengan adanya pilihan paspor 5 tahun dan 10 tahun, masyarakat diharapkan dapat memilih sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya pada Selasa (17/12).
Prioritas Layanan dan Pendaftaran Online
Layanan prioritas untuk lansia (60 tahun ke atas) dan anak-anak di bawah 5 tahun tetap diberlakukan tanpa perlu antrian online.
Pemohon paspor lainnya diwajibkan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Tarif baru paspor di Kantor Imigrasi Padang sudah diberlakukan hari ini, khusus untuk layanan prioritas tidak perlu antrian online,” tambah Tedi.
Ketentuan Pemohon Sebelum 17 Desember
Berita Terkait
-
Perombakan Besar-besaran! Semen Padang FC Siap Berbenah di Putaran Kedua Liga 1
-
Misi Lolos Degradasi, Semen Padang FC Incar Poin Penuh di 2 Laga Sisa
-
Tanggung Jawab Penuh! Almeida Siap Perbaiki Performa Semen Padang FC
-
Kelok S Sitinjau Lauik Renggut Nyawa Lagi: Sepasang Kekasih Tewas di Tempat
-
Keluhkan Pusing, Penebang Kayu Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Kelapa
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Izinkan Kantor Polisi Jadi Tempat Istirahat Pemudik
-
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Dibuka 24 Jam
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI