SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif dan jenis paspor baru mulai Selasa (17/12/2024) pukul 00.01 WIB.
Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tarif paspor, visa, izin tinggal, hingga hak paten.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah menerapkan tarif baru bagi layanan pembuatan paspor, baik untuk paspor biasa maupun paspor elektronik (E-Paspor).
Kepala Kantor Imigrasi Padang, Tedi Hartadi Wibowo, mengumumkan bahwa penyesuaian tarif ini berlaku untuk dua pilihan masa berlaku paspor, yakni 5 tahun dan 10 tahun.
Tarif Baru Paspor:
Paspor biasa (non-elektronik):
- Rp350 ribu (masa berlaku 5 tahun)
- Rp650 ribu (masa berlaku 10 tahun)
Paspor elektronik (E-Paspor):
- Rp650 ribu (masa berlaku 5 tahun)
- Rp950 ribu (masa berlaku 10 tahun)
Syarat Paspor 10 Tahun
Tedi Hartadi menjelaskan bahwa paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Perombakan Besar-besaran! Semen Padang FC Siap Berbenah di Putaran Kedua Liga 1
“Dengan adanya pilihan paspor 5 tahun dan 10 tahun, masyarakat diharapkan dapat memilih sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya pada Selasa (17/12).
Prioritas Layanan dan Pendaftaran Online
Layanan prioritas untuk lansia (60 tahun ke atas) dan anak-anak di bawah 5 tahun tetap diberlakukan tanpa perlu antrian online.
Pemohon paspor lainnya diwajibkan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Tarif baru paspor di Kantor Imigrasi Padang sudah diberlakukan hari ini, khusus untuk layanan prioritas tidak perlu antrian online,” tambah Tedi.
Ketentuan Pemohon Sebelum 17 Desember
Berita Terkait
-
Perombakan Besar-besaran! Semen Padang FC Siap Berbenah di Putaran Kedua Liga 1
-
Misi Lolos Degradasi, Semen Padang FC Incar Poin Penuh di 2 Laga Sisa
-
Tanggung Jawab Penuh! Almeida Siap Perbaiki Performa Semen Padang FC
-
Kelok S Sitinjau Lauik Renggut Nyawa Lagi: Sepasang Kekasih Tewas di Tempat
-
Keluhkan Pusing, Penebang Kayu Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Kelapa
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar