SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan tidak ada gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilu Serentak 2024. Hal ini berbeda dengan pemilihan tingkat kabupaten/kota yang mencatat 13 gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengatakan, tidak ada kasus hukum terkait hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Sumbar. Namun, terdapat gugatan terhadap 11 Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota.
"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK, tetapi terdapat 13 gugatan terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar," ujar Hamdan, Kamis (12/12/2024).
KPU Sumbar menegaskan komitmennya untuk mendampingi dan memastikan setiap KPU di tingkat kabupaten/kota menghadapi gugatan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami memberikan pendampingan hukum kepada setiap KPU kabupaten/kota yang menghadapi gugatan di MK untuk memastikan semua berjalan sesuai regulasi," tambah Hamdan.
Berikut daftar kabupaten dan kota yang melakukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK.
1. Kota Padang Panjang: Gugatan dari pasangan calon (paslon) Nasrul dan Eri.
2. Pasaman: Dua gugatan dari paslon Mara Ondak-Desrizal dan paslon Sabar-Sukardi.
3. Tanah Datar: Gugatan dari paslon Richi Aprian-Doni Karsont.
4. Lima Puluh Kota: Satu gugatan.
5. Kota Sawahlunto: Gugatan dari paslon Deri Asta-Desri Seswinari.
6. Kota Solok: Gugatan dari paslon Nofi Candra-Leo Murphy.
7. Pasaman Barat: Dua gugatan dari paslon Daliyus K.-Heri Miheldi dan Hamsuardi-Kusnadi.
8. Solok Selatan: Gugatan dari paslon Armensyah Johan-Boy Iswarmen.
9. Kota Payakumbuh: Gugatan dari paslon Supardi-Tri Venindra.
10. Padang: Gugatan dari paslon Hendri Septa-Hidayat.
11. Mentawai: Gugatan dari paslon Rijel Samaloisa-Yosep Sarokdok.
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus
-
4 Tes Darah yang Wajib Dipantau Pria Dewasa, Bisa Bantu Cegah Penyakit Ini
-
BRI Tolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat