Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, perselisihan hasil pemilihan (PHP) dapat diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara oleh termohon.
KPU Sumbar bersama KPU kabupaten/kota akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU RI pada 12–14 Desember 2024 untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Kami optimistis memenangkan semua gugatan di MK karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Hamdan.
Sengketa hasil Pemilu 2024 menjadi ujian penting bagi KPU Sumbar dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu.
"Dengan tidak adanya gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur, KPU Sumbar berharap dapat mempertahankan kepercayaan publik terhadap kualitas proses pemilu di daerah ini," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
Terkini
-
Pria 61 Tahun Diterkam Buaya Saat Cari Lokan di Pasaman Barat Ditemukan Tewas
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh