SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. Bank itu berada di Jalan Raya Pakan Rabaa Nomor 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
“Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
OJK telah menetapkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 6 Mei 2024. Sebab, BPR Pakan Rabaa memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan tersebut, untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan undang-undang.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
PayLater Makin Diminati, Platform Jangan Asal Approve
-
Investor Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Industri Mulai Berubah
-
OJK Terima 30 Ribu Aduan Sektor Keuangan, Pinjol Ilegal Mendominasi
-
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Kredit Macet Ikut Naik
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up