SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang mengamankan empat unit alat berat yang diduga digunakan untuk tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Alat berat ini kami amankan dalam kegiatan penertiban serta penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (11/12/2024).
Empat unit alat berat itu terdiri dari dua ekskavator dan dua breaker. Kini, alat berat berwarna kuning tersebut ditempatkan di depan Kantor Polresta Padang di Jalan M. Yamin.
Penampakannya yang mencolok menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas di kawasan tersebut. Area alat berat pun telah dipagari dengan garis polisi untuk mencegah akses tanpa izin.
Kompol Dedy menjelaskan, pengamanan alat berat ini dilakukan saat pihaknya menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Sungai Sarik, Kecamatan Kuranji, Padang, Minggu (3/12/2024).
Ketika tim melakukan operasi, ditemukan aktivitas galian C yang tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin yang diperlukan sesuai undang-undang.
“Karena tidak memiliki dokumen perizinan, kami menduga kuat aktivitas tambang tersebut ilegal. Alat berat yang ditemukan di lokasi pun langsung kami amankan,” jelas Dedy.
Menurut Dedy, kasus tambang ilegal ini sedang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Padang. Hingga saat ini, sudah ada delapan saksi yang diperiksa, termasuk empat operator alat berat dan pengelola tambang.
Kepala Unit Tipidter, Iptu Aviv Mulya Pratama, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan. Rencananya, minggu depan kami akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum kasus ini,” ujar Aviv. (antara)
Berita Terkait
-
Kontraktor Tambang Andalan Perkuat Armada, Bidik Lonjakan Laba 31%
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Viral Momen Kocak Polisi Tangkap Buron di Dalam Bus, Pelaku Panik Lagi Asyik Tiduran
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Tangani Bencana di Sumatera, Kementerian PU Sudah Kerahkan 1.709 Alat Berat
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
7 Restoran Seafood di Padang yang Wajib Dicoba, Sajikan Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Lezat
-
5 Tempat Belanja Oleh-oleh Khas Sumbar yang Wajib Dikunjungi, dari Keripik Balado hingga Rendang
-
Dua DPO Ditangkap Tim Kejati Sumbar, Ini Kasusnya
-
Prakiraan Cuaca Sumatera Barat 21-23 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
-
Pemkot Bukittinggi Tertibkan PKL di Kawasan Jam Gadang, Relokasi ke Pasa Ateh