SuaraSumbar.id - Bawaslu Kabupaten Solok mencatat sebanyak 15 laporan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, dalam keterangan pers, Selasa (10/12/2024).
“Saat ini, selama masa kampanye, sebanyak 15 laporan pelanggaran telah masuk ke Bawaslu,” ujar Titony.
Jenis Pelanggaran
Laporan yang diterima Bawaslu meliputi berbagai jenis pelanggaran, seperti isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), praktik politik uang (money politics), dan kampanye hitam (black campaign).
Beberapa laporan telah diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, setelah melalui evaluasi, kasus-kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Untuk pelapor, kebanyakan berasal dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa masyarakat turut aktif mengawasi proses Pilkada,” tambahnya.
Apresiasi untuk Masyarakat
Titony menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Kabupaten Solok atas partisipasi mereka dalam mengawasi jalannya Pilkada.
Ia menilai laporan yang masuk menjadi bukti nyata kepedulian masyarakat terhadap proses demokrasi.
Baca Juga: Kakek 74 Tahun di Solok Perkosa Wanita Disabilitas, Warga Geram
“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Solok yang telah ikut mengawal jalannya Pilkada. Laporan-laporan yang masuk menunjukkan komitmen masyarakat dalam menjaga transparansi dan integritas pemilihan kepala daerah,” ungkapnya.
Tahap Pasca-Penetapan
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menetapkan hasil Pilkada, pasangan calon yang merasa tidak puas diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses gugatan dapat dilakukan secara online maupun langsung.
“Namun hingga saat ini, pasca-penetapan hasil Pilkada, belum ada pasangan calon di Kabupaten Solok yang mengajukan gugatan ke MK,” jelas Titony.
Harapan untuk Demokrasi yang Berkualitas
Bawaslu berharap Pilkada Kabupaten Solok dapat terus berjalan dengan lancar hingga tahap akhir. Peran aktif masyarakat diharapkan tetap berlanjut dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.
Berita Terkait
-
Kakek 74 Tahun di Solok Perkosa Wanita Disabilitas, Warga Geram
-
Maling HP di Solok Ternyata Ketua Geng Tawuran, Bikin Resah Warga
-
Sejumlah Paslon Pilkada 2024 di Sumbar Ajukan Gugatan Sengketa ke MK, Bawaslu Bilang Begini
-
Hanya 58 Persen, Partisipasi Pilkada Solok Turun Drastis, Ada Apa?
-
Puting Beliung Terjang Solok Selatan, 51 Rumah dan 1 SD Rusak Parah
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh