SuaraSumbar.id - Bawaslu Kabupaten Solok mencatat sebanyak 15 laporan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, dalam keterangan pers, Selasa (10/12/2024).
“Saat ini, selama masa kampanye, sebanyak 15 laporan pelanggaran telah masuk ke Bawaslu,” ujar Titony.
Jenis Pelanggaran
Laporan yang diterima Bawaslu meliputi berbagai jenis pelanggaran, seperti isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), praktik politik uang (money politics), dan kampanye hitam (black campaign).
Baca Juga: Kakek 74 Tahun di Solok Perkosa Wanita Disabilitas, Warga Geram
Beberapa laporan telah diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, setelah melalui evaluasi, kasus-kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Untuk pelapor, kebanyakan berasal dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa masyarakat turut aktif mengawasi proses Pilkada,” tambahnya.
Apresiasi untuk Masyarakat
Titony menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Kabupaten Solok atas partisipasi mereka dalam mengawasi jalannya Pilkada.
Ia menilai laporan yang masuk menjadi bukti nyata kepedulian masyarakat terhadap proses demokrasi.
Baca Juga: Maling HP di Solok Ternyata Ketua Geng Tawuran, Bikin Resah Warga
“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Solok yang telah ikut mengawal jalannya Pilkada. Laporan-laporan yang masuk menunjukkan komitmen masyarakat dalam menjaga transparansi dan integritas pemilihan kepala daerah,” ungkapnya.
Tahap Pasca-Penetapan
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menetapkan hasil Pilkada, pasangan calon yang merasa tidak puas diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses gugatan dapat dilakukan secara online maupun langsung.
“Namun hingga saat ini, pasca-penetapan hasil Pilkada, belum ada pasangan calon di Kabupaten Solok yang mengajukan gugatan ke MK,” jelas Titony.
Harapan untuk Demokrasi yang Berkualitas
Bawaslu berharap Pilkada Kabupaten Solok dapat terus berjalan dengan lancar hingga tahap akhir. Peran aktif masyarakat diharapkan tetap berlanjut dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kakek 74 Tahun di Solok Perkosa Wanita Disabilitas, Warga Geram
-
Maling HP di Solok Ternyata Ketua Geng Tawuran, Bikin Resah Warga
-
Sejumlah Paslon Pilkada 2024 di Sumbar Ajukan Gugatan Sengketa ke MK, Bawaslu Bilang Begini
-
Hanya 58 Persen, Partisipasi Pilkada Solok Turun Drastis, Ada Apa?
-
Puting Beliung Terjang Solok Selatan, 51 Rumah dan 1 SD Rusak Parah
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!